DPR minta pemerintah wajibkan obat generik



JAKARTA. Komisi IX DPR meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus meningkatkan penggunaan obat generik. Terutama di rumah sakit pemerintah yang saat ini tingkat konsumsi obat generiknya masih rendah. Dalam rapat Komisi IX dengan Kemenkes, Kamis (7/10), diketahui tingkat penggunaan obat generik di Indonesia ternyata masih sangat rendah. DPR bahkan menduga banyak rumah sakit pemerintah yang kurang menyosialisasikan obat generik kepada pasiennya. Setiap tahun, nilai perputaran obat di Indonesia mencapai Rp 30 triliun. Namun, obat generik hanya menyumbang sekitar 11%-12%. "Mestinya, dengan kondisi masyarakat kita, penggunaan obat generik bisa menyumbang minimal 30%," kata Rieke Dyah Pitaloka, Anggota Komisi IX dari Fraksi PDI Perjuangan. Menurutnya, pemerintah harus meningkatkan peredaran obat generik. Tujuannya agar masyarakat tidak terbebani biaya pengobatan yang lebih mahal. "Ini harus diawali di rumah sakit milik pemerintah yang tersebar di seluruh daerah," jelas Rieke. Ia juga meminta, Menteri Kesehatan mempertegas aturan penggunaan obat generik. Saat ini sudah ada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 068 tahun 2010 tentang kewajiban menggunakan obat generik di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah. Namun, aturan itu hanya membolehkan para petugas medis mengganti obat merek dagang/obat paten dengan obat generik yang bermanfaat sama. "Mestinya bukan hanya membolehkan, tapi mewajibkan, sehingga penggunaan obat generik benar-benar menjadi keharusan," terang Rieke.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.