JAKARTA. DPR dan pemerintah kembali membahas Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). DPR akan meminta penjelasan BPJS versi pemerintah."Kami berharap pemerintah menjelaskan seluas-luasnya mengenai anatomi BPJS," kata Ketua Panitia Khusus (Pansu) RUU BPJS Ahmad Nizar Shihab, Kamis (12/5). Asal tahu saja, pemerintah telah menyerahkan Daftar Investarisasi Masalah (DIM) RUU BPJS ke parlemen, Senin (9/5) lalu.Setelah itu, DPR akan membahas DIM RUU BPJS dalam pertemuan selanjutnya. Ahmad beralasan seluruh anggota Komisi IX DPR atau anggota Pansus bisa menelaah setiap poin DIM tersebut. "Misalnya poin mana yang kami setujui, poin mana yang tidak setujui, poin mana yang kami terima dan poin mana kami yang tolak," tegasnya.Menurut Wakil Ketua Komisi IX itu, sebenarnya ada tiga hal krusial dalam DIM tersebut. Pertama, mengenai apakah RUU BPJS hanya penetapan atau pengaturan. Kedua, apakah bentuk BPJS itu BUMN atau wali amanat. Ketiga, apakah lembaga yang menangani BPJS tunggal apa multi. "Kalau terkait penetapan dan pengaturan itu sudah selesai pemerintah setuju dengan pengaturan, bentuk BUMN itu pun akan selesai, lembaga tunggal atau ganda itu juga akan selesai," tutupnya.Jadi, ia mengatakan sangat optimis jika RUU BPJS akan dapat disahkan dalam masa sidang ke-4 ini. Sekadar informasi, dari kedelapan menteri hanya satu menteri yang tidak datang yaitu Menteri Kesehatan Endang Sedyaningsih dalam rapat pembahasan kali ini.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
DPR minta penjelasan BPJS versi pemerintah
JAKARTA. DPR dan pemerintah kembali membahas Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). DPR akan meminta penjelasan BPJS versi pemerintah."Kami berharap pemerintah menjelaskan seluas-luasnya mengenai anatomi BPJS," kata Ketua Panitia Khusus (Pansu) RUU BPJS Ahmad Nizar Shihab, Kamis (12/5). Asal tahu saja, pemerintah telah menyerahkan Daftar Investarisasi Masalah (DIM) RUU BPJS ke parlemen, Senin (9/5) lalu.Setelah itu, DPR akan membahas DIM RUU BPJS dalam pertemuan selanjutnya. Ahmad beralasan seluruh anggota Komisi IX DPR atau anggota Pansus bisa menelaah setiap poin DIM tersebut. "Misalnya poin mana yang kami setujui, poin mana yang tidak setujui, poin mana yang kami terima dan poin mana kami yang tolak," tegasnya.Menurut Wakil Ketua Komisi IX itu, sebenarnya ada tiga hal krusial dalam DIM tersebut. Pertama, mengenai apakah RUU BPJS hanya penetapan atau pengaturan. Kedua, apakah bentuk BPJS itu BUMN atau wali amanat. Ketiga, apakah lembaga yang menangani BPJS tunggal apa multi. "Kalau terkait penetapan dan pengaturan itu sudah selesai pemerintah setuju dengan pengaturan, bentuk BUMN itu pun akan selesai, lembaga tunggal atau ganda itu juga akan selesai," tutupnya.Jadi, ia mengatakan sangat optimis jika RUU BPJS akan dapat disahkan dalam masa sidang ke-4 ini. Sekadar informasi, dari kedelapan menteri hanya satu menteri yang tidak datang yaitu Menteri Kesehatan Endang Sedyaningsih dalam rapat pembahasan kali ini.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News