JAKARTA. Komisi VII DPR RI meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memanfaatkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). Pasalnya, PLTN merupakan Energi Baru Terbarukan (EBT) untuk mendukung bauran EBT yang ditargetkan pada tahun 2025 mencapai 23%. Anggota Komisi VII dari Partai Nasdem Kurtubi, menolak apabila pengembangan PLTN dijadikan sebagai opsi terakhir. Opsi terakhir itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN). "Kita Komisi tidak sepakat kalau dalam PP 79/2014 memanfaatkan nuklir sebagai pilihan terakhir. Padahal, nuklir merupakan EBT yang bebas polusi," ucapnya di Gedung DPR saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri ESDM Ignatius Jonan beserta jajarannya, Selasa (22/11).
DPR minta PLTN bukan opsi terakhir
JAKARTA. Komisi VII DPR RI meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memanfaatkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). Pasalnya, PLTN merupakan Energi Baru Terbarukan (EBT) untuk mendukung bauran EBT yang ditargetkan pada tahun 2025 mencapai 23%. Anggota Komisi VII dari Partai Nasdem Kurtubi, menolak apabila pengembangan PLTN dijadikan sebagai opsi terakhir. Opsi terakhir itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN). "Kita Komisi tidak sepakat kalau dalam PP 79/2014 memanfaatkan nuklir sebagai pilihan terakhir. Padahal, nuklir merupakan EBT yang bebas polusi," ucapnya di Gedung DPR saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri ESDM Ignatius Jonan beserta jajarannya, Selasa (22/11).