JAKARTA. Komisi IV DPR meminta pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pemasukan Ternak dan atau Produk Hewan. Penyebabnya, salah satu pasal dalam beleid itu dinilai melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang harusnya menjadi rujukan pembuatan PP tersebut.UU Nomor 41/2014 menyatakan syarat pemasukan daging ke Indonesia harus berdasarkan Negara dan Zona yang terbebas dari Penyakit Kuku dan Mulut (PMK). Sedangkan PP Nomor 4/2016, melangkahi poin itu dengan menambahkan ketentuan bahwa pemasukan produk hewan atau daging bisa dilakukan dari negara yang belum bebas PMK selama negeri pengimpor telah memiliki program pengendalian resmi PMK yang diakui oleh badan kesehatan hewan dunia. Poin itu dimasukkan untuk memuluskan langkah pemerintah mengimpor daging kerbau asal India.Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron mengatakan penambahan poin baru dalam PP Nomor 4/2016 merupakan bentuk inkonsistensi pemerintah dalam menjalankan UU yang telah disepakati bersama parlemen. "Harusnya PP itu turunan dari UU, karena itu kami menilai impor daging dari India itu tidak sejalan dengan UU yang dibuat bersama DPR dan pemerintah sehingga harus direvisi," ujar Herman akhir pekan lalu.
DPR minta PP impor daging direvisi
JAKARTA. Komisi IV DPR meminta pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pemasukan Ternak dan atau Produk Hewan. Penyebabnya, salah satu pasal dalam beleid itu dinilai melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang harusnya menjadi rujukan pembuatan PP tersebut.UU Nomor 41/2014 menyatakan syarat pemasukan daging ke Indonesia harus berdasarkan Negara dan Zona yang terbebas dari Penyakit Kuku dan Mulut (PMK). Sedangkan PP Nomor 4/2016, melangkahi poin itu dengan menambahkan ketentuan bahwa pemasukan produk hewan atau daging bisa dilakukan dari negara yang belum bebas PMK selama negeri pengimpor telah memiliki program pengendalian resmi PMK yang diakui oleh badan kesehatan hewan dunia. Poin itu dimasukkan untuk memuluskan langkah pemerintah mengimpor daging kerbau asal India.Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron mengatakan penambahan poin baru dalam PP Nomor 4/2016 merupakan bentuk inkonsistensi pemerintah dalam menjalankan UU yang telah disepakati bersama parlemen. "Harusnya PP itu turunan dari UU, karena itu kami menilai impor daging dari India itu tidak sejalan dengan UU yang dibuat bersama DPR dan pemerintah sehingga harus direvisi," ujar Herman akhir pekan lalu.