JAKARTA. Finalisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tengah diproses, menyusul diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, beberapa hal yang diatur dalam PMK antara lain meliputi penjelasan mengenai objek yang harus dilaporkan sesuai common reporting standards (CRS), penjelasan prosedur identifikasi data keuangan yang sesuai CRS, dan penjelasan pihak yang harus melaporkan. Juga mengenai penjelasan mengenai kerahasiaan data Wajib Pajak (WP), dan mekanisme pengenaan sanksi atas pihak yang melanggar kewajiban melapor.
DPR minta sanksi dalam Perppu 1/2017 diperberat
JAKARTA. Finalisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tengah diproses, menyusul diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, beberapa hal yang diatur dalam PMK antara lain meliputi penjelasan mengenai objek yang harus dilaporkan sesuai common reporting standards (CRS), penjelasan prosedur identifikasi data keuangan yang sesuai CRS, dan penjelasan pihak yang harus melaporkan. Juga mengenai penjelasan mengenai kerahasiaan data Wajib Pajak (WP), dan mekanisme pengenaan sanksi atas pihak yang melanggar kewajiban melapor.