DPR minta target penerimaan perpajakan tahun 2022 sebesar Rp 1.510 triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Panitia Kerja (Panja) A Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyepakati target penerimaan perpajakan pada 2021 sebesar Rp 1.510 triliun. Angka tersebut lebih tinggi dari usulan pemerintah sebesar Rp 1.506,9 triliun.

Secara rinci, target penerimaan pajak pada tahun depan ditetapkan naik 0,16% dari usulan pemerintah menjadi Rp 1.265 triliun. Sementara penerimaan kepabeanan dan cukai naik 0,4% menjadi Rp 245 triliun.

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan target penerimaan perpajakan tahun depan diharapkan bisa melonjak dari proyeksi tahun ini, seiring dengan pemulihan perekonomian yang diprediksi makin pulih di tahun depan.


Sejalan dengan itu, berbagai kebijakan extra effort menjadi agenda pemerintah guna mendulang pundi-pundi penerimaan negara. Baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi perluasan basis pajak, serta pengenaan barang kena cukai (BKC) baru, yakni cukai plastik.

Baca Juga: Asumsi perekonomian membaik, begini dampaknya terhadap IHSG

“Kami hanya ingin berharap pemerintah untuk melakukan, kalau bahasa kami extra effort. Kalau bahasa pemerintah best effort,” kata Said saat Rapat Kerja Panja A RAPBN 2022, Jumat (10/9).

Anggota Panja A RAPBN 2022 Banggar DPR RI Ecky Awal Mucharam menilai seharusnya penerimaan perpajakan bisa melonjak karena pemerintah sangat optimistis pertumbuhan ekonomi tahun depan mampu mencapai 5,2%-5,5% year on year (yoy).

Target pertumbuhan ekonomi itu seharusnya mampu mengakselerasi tax ratio pada 2022. Terlebih, pemerintah telah mengagendakan reformasi perpajakan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahu 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Ekcy yang juga sebagai Anggota Panja RUU KUP dari Fraksi PKS berharap, beleid yang mengusung metode omnibus law tersebut dapat disahkan tahun ini. Sehingga, beberapa klausul di dalamnya bisa segera diterapkan tahun depan.

“Tentu ada harapan bahwa Undang-Undang (UU) ini (RUU KUP) memiliki implikasi, walaupun masih diperdebatkan kapan berlakunya UU itu. Kemauan pemerintah itu harus terefleksikan dari target penerimaan perpajakan kita setidaknya di tahun depan,” ujar Ecky.

Ecky menambahkan, pemerintah juga perlu mengevaluasi belanja perpajakan di tahun depan. Menurutnya, belanja perpajakan musti tepat sasaran, dan dikurangi sejalan dengan pemuluhan ekonomi. Dus, kas negara bisa efisien.

Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Pande Putu Oka Kusumawardhani menyampaikan sejumlah strategi telah dirancang oleh pemerintah agar target penerimaan perpajakan tahun depan bisa tercapai.

Oka menyampaikan kebijakan umum perpajakan tahun depan diarahkan untuk inovasi penggalian potensi perpajakan antara lain meningkatkan kepatuhan, pengawasan yang efektif, dan menejemen kepatuhan berbasis risiko.

Kemudian, perluasan basis pajak yakni dengan menambah objek perpajakan, serta ekstensifukasi berbasis kewilayahan. Lalu, sistem perpajakan diarahkan sejalan dengan struktur perekonomian dengan cakupan penyesuaian aturan perpajakan yang lebih sehat, adil, dan kompetitif.

“Insentif fiskal juga akan lebih terarah dan terukur, efisien dan efektif, diutamakan untuk kegiatan ekonomi strategis yang mempunyai multiplier effect yang kuat,” kata Oka dalam acara yang bertajuk Webminar RUU KUP, Jumat (10/9).

Selanjutnya: Ini 5 rekomendari Ketua Banggar DPR agar sasaran APBN 2022 tercapai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi