KONTAN.CO.ID – JAKARTA.Badan Legislasi (Baleg) DPR telah memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kekhususan Jakarta (RUU DKJ), dengan tahap awal mencakup penyampaian usulan RUU DKJ oleh tim ahli Badan Legislasi DPR Widodo. Dalam penyampaian tersebut, Tim ahli Badan Legislasi DPR Widodo menyampaikan beberapa usulan perubahan substansi dalam RUU DKJ. Salah satunya terkait bidang kepegawaian, di mana diusulkan agar Provinsi DKI Jakarta diberi kewenangan khusus untuk menetapkan besaran tunjangan kinerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, juga diusulkan untuk mengangkat pegawai profesional non-ASN pada perangkat daerah atau unit kerja tertentu.
DPR Mulai Bahas RUU Daerah Kekhususan Jakarta, Cermati Poin-Poin Pentingnya
KONTAN.CO.ID – JAKARTA.Badan Legislasi (Baleg) DPR telah memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kekhususan Jakarta (RUU DKJ), dengan tahap awal mencakup penyampaian usulan RUU DKJ oleh tim ahli Badan Legislasi DPR Widodo. Dalam penyampaian tersebut, Tim ahli Badan Legislasi DPR Widodo menyampaikan beberapa usulan perubahan substansi dalam RUU DKJ. Salah satunya terkait bidang kepegawaian, di mana diusulkan agar Provinsi DKI Jakarta diberi kewenangan khusus untuk menetapkan besaran tunjangan kinerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, juga diusulkan untuk mengangkat pegawai profesional non-ASN pada perangkat daerah atau unit kerja tertentu.