DPR Mulai Bahas RUU Daerah Kekhususan Jakarta, Cermati Poin-Poin Pentingnya



KONTAN.CO.ID – JAKARTA.Badan Legislasi (Baleg) DPR telah memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kekhususan Jakarta (RUU DKJ), dengan tahap awal mencakup penyampaian usulan RUU DKJ oleh tim ahli Badan Legislasi DPR Widodo.

Dalam penyampaian tersebut, Tim ahli Badan Legislasi DPR Widodo menyampaikan beberapa usulan perubahan substansi dalam RUU DKJ.

Salah satunya terkait bidang kepegawaian, di mana diusulkan agar Provinsi DKI Jakarta diberi kewenangan khusus untuk menetapkan besaran tunjangan kinerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, juga diusulkan untuk mengangkat pegawai profesional non-ASN pada perangkat daerah atau unit kerja tertentu.


Baca Juga: Jakarta Bakal Ganti Nama Jadi Daerah Khusus, Begini Kata Pengamat

Dalam bidang keuangan daerah, usulan mencakup pengembangan potensi pendapatan daerah melalui pajak, pengelolaan aset daerah, pinjaman luar negeri, hibah luar negeri, dan mekanisme lainnya. Tim ahli Baleg DPR Widodo menjelaskan hal ini dalam rapat Panja Penyusunan RUU DKJ pada Senin (13/11).

Terfokus pada penanaman modal, beberapa kekhususan diusulkan, seperti pengembangan kemitraan usaha antara Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan usaha besar, baik yang berasal dari penanaman modal asing (PMA) maupun penanaman modal dalam negeri (PMDN).

Selain itu, penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non-perizinan PMA dan PMDN secara elektronik dan terpadu satu pintu juga menjadi bagian dari usulan tersebut.

Dalam bidang perdagangan, terdapat usulan penambahan rincian terkait perizinan dan pendaftaran perusahaan, stabilisasi harga barang kebutuhan pokok, pengembangan ekspor, serta standarisasi perlindungan konsumen dan pengawasan kegiatan perdagangan.

Baca Juga: Pengusaha Usul Jakarta Jadi Daerah Khusus Pusat Ekonomi Indonesia

Kewenangan khusus di bidang kebudayaan mencakup prioritas pemajuan budaya Betawi dan kebudayaan lainnya yang berkembang di Jakarta. Hal ini melibatkan badan usaha, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam pemajuan kebudayaan, dengan pengaturan pemajuan kebudayaan Betawi melalui peraturan daerah.

Tim ahli Baleg DPR juga menekankan pembentukan dana abadi kebudayaan sebagai upaya pemajuan kebudayaan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Achmad Baidowi, menyatakan bahwa pembahasan RUU DKJ akan dilanjutkan pada rapat Panja selanjutnya.

Baca Juga: Jakarta Bakal Dapat Sejumlah Kekhususan, Ini Informasinya

Sejumlah masukan dari anggota Baleg DPR menyoroti pentingnya penguatan kemitraan UMKM dengan usaha besar tanpa mengorbankan identitas sejarah dan budaya Jakarta sebagai kota global.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli