DPR Mulai Bahas RUU Kawasan Industri, Isu Pertanahan hingga R&D Jadi Sorotan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri mulai memasuki tahap pendalaman di Komisi VII DPR RI dengan fokus pada penguatan fondasi regulasi kawasan industri di Indonesia. Dalam proses ini, DPR menghimpun masukan dari pelaku usaha, akademisi, hingga asosiasi industri untuk menyempurnakan arah kebijakan yang dinilai strategis bagi investasi jangka panjang.

Dalam tahap pendalaman tersebut, sejumlah isu strategis mengemuka, mulai dari persoalan pertanahan, pengembangan kawasan industri hijau, hingga penguatan riset dan pengembangan (R&D).

Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengatakan  pihaknya saat ini tengah mengumpulkan berbagai masukan dari pemangku kepentingan setelah Badan Keahlian DPR menyelesaikan naskah akademik dan draf awal RUU Kawasan Industri.


Baca Juga: Daya Saing Indonesia Terjun Bebas, Ini Menjadi Pertanda Investor Mulai Khawatir?

"Kami sekarang sedang akan mulai untuk melakukan pencarian tambahan informasi dan masukan terhadap undang-undang tersebut dari stakeholder, terutama yang secara langsung berhubungan dengan undang-undang tersebut," ujar Saleh dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, masukan yang dihimpun mencakup konsep tata kelola kawasan industri, landasan yuridis, persoalan agraria, ketenagakerjaan, penerapan industri hijau, hingga arah pengaturan kawasan industri dalam regulasi baru tersebut.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Agraria, Tata Ruang, dan Perwilayahan Ekonomi, Sanny Iskandar, menyoroti persoalan pertanahan yang dinilai masih menjadi hambatan investasi di kawasan industri.

Ia mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir terjadi tumpang tindih antara lahan yang telah dialokasikan untuk kawasan industri dengan kebijakan perlindungan lahan pangan.

"Terakhir-terakhir ini sering terjadi permasalahan, mungkin karena semangatnya mengenai ketahanan pangan, jadi sekarang ini sering terjadi tumpang tindih daripada alih fungsi lahan tersebut untuk dukungan untuk lahan baku sawah, lahan sawah dilindungi," kata Sanny.

Menurut Sanny, kondisi tersebut memicu ketidakpastian hukum bagi investor karena lahan yang telah memperoleh izin dan sertifikat resmi kerap beririsan dengan peta sektoral kementerian lain. 

Ia menjelaskan, persoalan tersebut kerap muncul ketika pengelola kawasan industri hendak memperpanjang hak atas tanah yang telah digunakan selama puluhan tahun. 

Pada tahap tersebut, lahan yang sebelumnya telah mengantongi izin dan sertifikat resmi justru diketahui beririsan dengan peta milik kementerian teknis lainnya.

Baca Juga: Kemenkeu Sudah Tarik Dana SAL Rp 300 Triliun dari Himbara Secara Bertahap

"Pada waktu mereka (pengusaha) setelah 30 tahun hendak memperpanjang 20 tahun, ternyata di BPN itu petanya overlap dengan peta dari kementerian teknis tertentu, khususnya Kementerian Pertanian dan Kehutanan," lanjutnya

Oleh karena itu, Kadin mengusulkan agar RUU Kawasan Industri memberikan kepastian hukum yang lebih kuat terkait status lahan dan jangka waktu hak atas tanah untuk investasi industri. 

Menurut Sanny, kepastian alas hak perlu diberikan sejak awal agar investor tidak menghadapi ketidakpastian saat proses perpanjangan hak di kemudian hari.

Selain itu, Kadin juga menyoroti pentingnya dukungan terhadap pengembangan kawasan industri hijau atau smart industrial park

Menurutnya, transformasi menuju kawasan industri yang lebih berkelanjutan menjadi tantangan baru yang memerlukan dukungan kebijakan dan insentif dari pemerintah.

Sementara itu, Sekretaris Lembaga Riset Internasional PSEK sekaligus Guru Besar Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB, Widyastutik, menilai kawasan industri perlu didorong menjadi pusat inovasi dan pengembangan teknologi, bukan sekadar lokasi produksi.

Ia mengusulkan agar RUU Kawasan Industri mengakomodasi penguatan fasilitas R&D termasuk pengujian teknologi baru dan penguatan kolaborasi antara dunia usaha, lembaga penelitian, dan perguruan tinggi.

Baca Juga: Tenor Tapera 40 Tahun Ringankan Cicilan MBR, Tapi Risiko Masa Kerja Jadi Ancaman

"Kolaborasi R&D yang diterima secara global bisa men-support industri global," ujar Widyastutik.

Selain itu, ia mengusulkan penguatan layanan satu pintu, integrasi otoritas kawasan industri dan logistik, serta pengembangan kawasan industri yang terhubung dengan rantai pasok dan perdagangan internasional.

Menurut Widyastutik, berbagai insentif fiskal yang telah tersedia perlu dilengkapi dengan perbaikan infrastruktur, efisiensi logistik, kepastian layanan ekspor-impor, serta pengembangan sumber daya manusia agar kawasan industri lebih menarik bagi investor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News