JAKARTA. Pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran mulai dibahas komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam RUU ini, menyoroti beberapa hal diantaranya terkait sistem siaran televisi digital. Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais mengatakan, saat ini lembaga penyiaran publik, swasta mapun berlanggan sudah merambah ke teknologi digital. "Di UU sebelumnya belum ada. Sehingga memberikan payung terhadap pemangku kepentingan," kata Hanafi, Selasa (21/4). Selain itu, pengaturan terkait dengan lembaga multiplexing MUX juga menjadi perhatian dalam RUU tentang penyiaran ini. Nantinya, lembaga penyelenggara muktiplexer harus berada dibawah pemerintah bukan dari pihak swasta. Dalam RUU ini nanti juga akan mengatur tentang peran pemerintah dan Komisi Penyiaran Indonesia.
DPR mulai bahas RUU tentang penyiaran
JAKARTA. Pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran mulai dibahas komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam RUU ini, menyoroti beberapa hal diantaranya terkait sistem siaran televisi digital. Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais mengatakan, saat ini lembaga penyiaran publik, swasta mapun berlanggan sudah merambah ke teknologi digital. "Di UU sebelumnya belum ada. Sehingga memberikan payung terhadap pemangku kepentingan," kata Hanafi, Selasa (21/4). Selain itu, pengaturan terkait dengan lembaga multiplexing MUX juga menjadi perhatian dalam RUU tentang penyiaran ini. Nantinya, lembaga penyelenggara muktiplexer harus berada dibawah pemerintah bukan dari pihak swasta. Dalam RUU ini nanti juga akan mengatur tentang peran pemerintah dan Komisi Penyiaran Indonesia.