KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keuangan Negara melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Komisi XI DPR RI bersama sejumlah pakar dan akademisi. Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara tersebut tidak hanya menyoroti aspek teknis pengelolaan APBN, tetapi juga menyentuh posisi negara dalam perekonomian, pengelolaan kekayaan negara, serta optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun mengatakan, revisi UU Keuangan Negara menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali sistem pengelolaan keuangan negara.
DPR Mulai Garap RUU Keuangan Negara, Ini yang Menjadi Fokus
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keuangan Negara melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Komisi XI DPR RI bersama sejumlah pakar dan akademisi. Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara tersebut tidak hanya menyoroti aspek teknis pengelolaan APBN, tetapi juga menyentuh posisi negara dalam perekonomian, pengelolaan kekayaan negara, serta optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun mengatakan, revisi UU Keuangan Negara menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali sistem pengelolaan keuangan negara.
TAG: