JAKARTA. Masa jabatan dua Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) akan berakhir November nanti. Namun, hingga saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum menerima nama-nama calon pengganti mereka. Berdasarkan Undang-Undang BI No 23 tahun 1999, presiden harus menyampaikan nama calon deputi gubernur ke DPR maksimal tiga bulan sebelum masa jabatan pejabat sebelumnya berakhir. Artinya, presiden harus menyampaikan surat bulan ini. Wakil Ketua Komisi XI, Harry Azhar Azis, mengatakan, untuk mengingatkan presiden, pekan lalu DPR sudah melayangkan surat ke istana agar segera mengusulkan nama calon. "Sesuai aturan minimal 4 nama yang harus diajukan," ujarnya, Selasa (11/9). Ketua Badan Supervisi BI, Umar Juoro, mengungkapkan proses pengajuan Deputi Gubernur BI tengah berlangsung dan berada di tangan presiden sejak Agustus 2012. Namun, Ekonom CIDES ini mengaku tidak tahu lagi perkembangan terakhirnya. Dia juga enggan mengungkap nama-nama yang diajukan.
DPR mulai menagih nama calon Deputi Gubernur BI
JAKARTA. Masa jabatan dua Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) akan berakhir November nanti. Namun, hingga saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum menerima nama-nama calon pengganti mereka. Berdasarkan Undang-Undang BI No 23 tahun 1999, presiden harus menyampaikan nama calon deputi gubernur ke DPR maksimal tiga bulan sebelum masa jabatan pejabat sebelumnya berakhir. Artinya, presiden harus menyampaikan surat bulan ini. Wakil Ketua Komisi XI, Harry Azhar Azis, mengatakan, untuk mengingatkan presiden, pekan lalu DPR sudah melayangkan surat ke istana agar segera mengusulkan nama calon. "Sesuai aturan minimal 4 nama yang harus diajukan," ujarnya, Selasa (11/9). Ketua Badan Supervisi BI, Umar Juoro, mengungkapkan proses pengajuan Deputi Gubernur BI tengah berlangsung dan berada di tangan presiden sejak Agustus 2012. Namun, Ekonom CIDES ini mengaku tidak tahu lagi perkembangan terakhirnya. Dia juga enggan mengungkap nama-nama yang diajukan.