KONTAN.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR ) RI mulai menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) kewirausahaan. RUU ini ditujukan menjadi payung hukum guna mempermudah kewirausahaan. Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas menyatakan, RUU ini ditujukan untuk merangsang kewirausahaan baru. Menurut dia dalam RUU ini diatur sejumlah kemudahan bagi pengusaha pemula. "Tujuannya ingin menimbulkan jiwa kewirausahaan, kita ketahui jumlah pengusaha di Indonesia hanya 1% dari jumlah penduduk," kata Supratman kepada KONTAN, Kamis (31/8). Isi draft RUU ini mengatur beberapa hal, misalnya kemudahan perizinan, permodalan bagi pengusaha pemula, dan kemudahan untuk mengakses lembaga keuangan bagi pengusaha pemula. Tak hanya itu, kewajiban bagi pemerintah untuk memberikan pelatihan bagi pengusaha pemula akan diatur.
DPR mulai susun RUU kewirausahaan
KONTAN.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR ) RI mulai menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) kewirausahaan. RUU ini ditujukan menjadi payung hukum guna mempermudah kewirausahaan. Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas menyatakan, RUU ini ditujukan untuk merangsang kewirausahaan baru. Menurut dia dalam RUU ini diatur sejumlah kemudahan bagi pengusaha pemula. "Tujuannya ingin menimbulkan jiwa kewirausahaan, kita ketahui jumlah pengusaha di Indonesia hanya 1% dari jumlah penduduk," kata Supratman kepada KONTAN, Kamis (31/8). Isi draft RUU ini mengatur beberapa hal, misalnya kemudahan perizinan, permodalan bagi pengusaha pemula, dan kemudahan untuk mengakses lembaga keuangan bagi pengusaha pemula. Tak hanya itu, kewajiban bagi pemerintah untuk memberikan pelatihan bagi pengusaha pemula akan diatur.