JAKARTA. Pemerintah melalui Menteri Kehutanan menolak pembentukan Komisi Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar ((P3L) yang saat ini ada dalam draft RUU P3L. Pemerintah lebih memilih untuk membentuk Badan Koordinasi Pencegahan Pembalakan Liar. Pemerintah menilai pembentukan badan koordinasi dan penguatan kapasitas Kementerian Kehutanan adalah langkah yang jauh lebih efisien dan efektif. Tetapi sejumlah anggota Komisi IV DPR ngotot mempertahankan perlunya lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi yang memiliki kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap kasus hukum di sektor kehutanan. “Usulan Pemerintah ini menunjukkan kurang seriusnya niat dalam pencegahan dan pemberantasan pembalakan liar," tuding anggota Komisi IV dari Fraksi PKS Rofi Munawar kepada KONTAN, Rabu (9/2). Dalam draft RUU P3L yang dibuat oleh Komisi IV DPR Komisi P3L dapat bekerjasama lintas instansi, antara lain bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi serta melakukan koordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan. “Penyidik Komisi P3L berdasarkan bukti permulaan yang cukup dapat meminta informasi pembicaraan melalui telepon serta menyita surat atau kiriman pos yang di duga terkait dengan praktek pembalakan liar," ujarnya. Penyidik komisi ini juga memiliki kewenangan meminta bank untuk memblokir rekening simpanan miliki tersangka atau terdakwa yang diduga sebagai hasil dari pembalakan liar. "Semua kewenangan ini di berikan guna memberantas praktek-praktek pembalakan liar hingga ke akar-akarnya," ujarnya. Anggota Komisi IV dari Fraksi PDI Perjuangan Honing Sani menambahkan semangat dari DPR mengusulkan adanya komisi semacam KPK karena perangkat hukum yang sudah ada selama ini belum mampu mengatasi kejahatan di sektor kehutanan. "UU itu dasarnya tidak adanya instrumen hukum yang dapat menahan laju deforestasi yang begitu besar," ujarnya. Soal usulan mana yang nantinya diakomodasi, menurut Honing sangat tergantung dinamika pembahasan dengan pemerintah. "Pembahasannya kan mulai minggu depan," ujarnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
DPR ngotot pertahankan komisi pemberantasan pembalakan liar
JAKARTA. Pemerintah melalui Menteri Kehutanan menolak pembentukan Komisi Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar ((P3L) yang saat ini ada dalam draft RUU P3L. Pemerintah lebih memilih untuk membentuk Badan Koordinasi Pencegahan Pembalakan Liar. Pemerintah menilai pembentukan badan koordinasi dan penguatan kapasitas Kementerian Kehutanan adalah langkah yang jauh lebih efisien dan efektif. Tetapi sejumlah anggota Komisi IV DPR ngotot mempertahankan perlunya lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi yang memiliki kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap kasus hukum di sektor kehutanan. “Usulan Pemerintah ini menunjukkan kurang seriusnya niat dalam pencegahan dan pemberantasan pembalakan liar," tuding anggota Komisi IV dari Fraksi PKS Rofi Munawar kepada KONTAN, Rabu (9/2). Dalam draft RUU P3L yang dibuat oleh Komisi IV DPR Komisi P3L dapat bekerjasama lintas instansi, antara lain bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi serta melakukan koordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan. “Penyidik Komisi P3L berdasarkan bukti permulaan yang cukup dapat meminta informasi pembicaraan melalui telepon serta menyita surat atau kiriman pos yang di duga terkait dengan praktek pembalakan liar," ujarnya. Penyidik komisi ini juga memiliki kewenangan meminta bank untuk memblokir rekening simpanan miliki tersangka atau terdakwa yang diduga sebagai hasil dari pembalakan liar. "Semua kewenangan ini di berikan guna memberantas praktek-praktek pembalakan liar hingga ke akar-akarnya," ujarnya. Anggota Komisi IV dari Fraksi PDI Perjuangan Honing Sani menambahkan semangat dari DPR mengusulkan adanya komisi semacam KPK karena perangkat hukum yang sudah ada selama ini belum mampu mengatasi kejahatan di sektor kehutanan. "UU itu dasarnya tidak adanya instrumen hukum yang dapat menahan laju deforestasi yang begitu besar," ujarnya. Soal usulan mana yang nantinya diakomodasi, menurut Honing sangat tergantung dinamika pembahasan dengan pemerintah. "Pembahasannya kan mulai minggu depan," ujarnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News