JAKARTA. DPR melalui Komisi VIII ngotot untuk memasukkan ketentuan wajib membayarkan dana tanggung jawab sosial perusahaan dalam pembahasan RUU Tanggung Jawab Sosial, meski mendapat tentangan dari banyak pihak. Ledia Hanifa, Wakil Ketua Komisi VIII DPR mengatakan, dalam pembahasan terakhir yang dilakukan di internal komisi, sifat wajib bayar dana tanggung jawab sosial masih mengemuka. Tapi, mengenai besarnya kewajiban, itu semua belum diputuskan. "Besaran belum ditetapkan, karena jenis usaha berbeda tentu tidak bisa dipukul rata. CSR tidak bisa dipukul rata karena ada aturan terkait, seperti perusahaan energi tidak boleh melakukan CSR dalam bentuk pemberian kredit," katanya kepada KONTAN belum lama ini.
DPR ngotot wajibkan CSR bagi semua perusahaan
JAKARTA. DPR melalui Komisi VIII ngotot untuk memasukkan ketentuan wajib membayarkan dana tanggung jawab sosial perusahaan dalam pembahasan RUU Tanggung Jawab Sosial, meski mendapat tentangan dari banyak pihak. Ledia Hanifa, Wakil Ketua Komisi VIII DPR mengatakan, dalam pembahasan terakhir yang dilakukan di internal komisi, sifat wajib bayar dana tanggung jawab sosial masih mengemuka. Tapi, mengenai besarnya kewajiban, itu semua belum diputuskan. "Besaran belum ditetapkan, karena jenis usaha berbeda tentu tidak bisa dipukul rata. CSR tidak bisa dipukul rata karena ada aturan terkait, seperti perusahaan energi tidak boleh melakukan CSR dalam bentuk pemberian kredit," katanya kepada KONTAN belum lama ini.