JAKARTA. Kebiasaan masyarakat saat membuka lahan dengan membakar dan dilegalkan pemerintah lewat Undang-Undang (UU) No.32 tahun 2009 dinilai sudah tidak lagi relevan. Pasalnya, izin membakar lahan seluas 2 hektare (ha) bagi masyarakat tersebut dinilai rawan penyimpangan, sehingga perlu dicabut. Anggota Komisi IV DPR Firman Subagyo mengatakan, membakar hutan secara terbatas merupakan salah satu kearifan lokal yang dijamin UU. Namun kebiasaan ini bisa dipertahankan dengan mengubah mekanismenya dari kebiasaan membakar. Salah satunya dengan menggunakan mekanisasi saat membuka hutan seperti menggunakan traktor dan sejenisnya. "Pemerintah perlu membantu masyarakat untuk mengubah perilaku tersebut. Pembukaan lahan menggunakan mekanisasi jauh lebih manusiawi dan tidak menimbulkan banyak masalah dikemudian hari," ujar Firman, Kamis (22/6).
DPR nilai izin membakar hutan rawan penyimpangan
JAKARTA. Kebiasaan masyarakat saat membuka lahan dengan membakar dan dilegalkan pemerintah lewat Undang-Undang (UU) No.32 tahun 2009 dinilai sudah tidak lagi relevan. Pasalnya, izin membakar lahan seluas 2 hektare (ha) bagi masyarakat tersebut dinilai rawan penyimpangan, sehingga perlu dicabut. Anggota Komisi IV DPR Firman Subagyo mengatakan, membakar hutan secara terbatas merupakan salah satu kearifan lokal yang dijamin UU. Namun kebiasaan ini bisa dipertahankan dengan mengubah mekanismenya dari kebiasaan membakar. Salah satunya dengan menggunakan mekanisasi saat membuka hutan seperti menggunakan traktor dan sejenisnya. "Pemerintah perlu membantu masyarakat untuk mengubah perilaku tersebut. Pembukaan lahan menggunakan mekanisasi jauh lebih manusiawi dan tidak menimbulkan banyak masalah dikemudian hari," ujar Firman, Kamis (22/6).