DPR ogah ikut campur jika BG jadi wakapolri



JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak akan ikut campur dengan wacana pengangkatan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan sebagai Wakil Kapolri, bersanding dengan Komjen Badrodin Haiti

Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K. Harman mengatakan, terkait pemilihan Wakapolri tersebut sudah bukan wewenang dari DPR lagi. "Apakah BG akan dilantik menjadi Wakapolri itu kewenangan Kapolri dan presiden," kata Benny, Selasa (21/4).

Benny bilang, untuk mengangkat Wakapolri, mekanisme yang digunakan adalah melalui mekanisme wanjakti (Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi). Sehingga tidak ada lagi campur tanggan DPR dalam pemilihannya.


Sementara itu, Anggota Komisi III Ruhut Sitompul menyatakan, ketidak masalahnnya bila Budi Gunawan dipilih menjadi Wakapolri. Hal ini merujuk pada hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh komisi III beberapa waktu lalu yang menyatakan Budi Gunawan layak menjadi Kapolri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia