JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan anggota Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) telah mengetuk palu menyepakati Rancangan Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan Andreas Eddy Susetyo mengatakan, pihaknya meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menentukan bank-bank yang berkategori sistemik. "Kami memberikan waktu tiga bulan kepada OJK untuk menyerahkan nama-nama bank sistemik tersebut," kata Andreas, kepada KONTAN, Jumat (11/3). Lanjutnya, jika RUU PPKSK diresmikan pada 18 Maret 2016, maka OJK harus memberikan nama-nama bank sistemik pada pertengahan Juni 2016. Komisi XI akan menyerahkan penentuan bank kategori sistemik kepada OJK.
DPR: OJK harus cepat tentukan bank sistemik
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan anggota Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) telah mengetuk palu menyepakati Rancangan Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan Andreas Eddy Susetyo mengatakan, pihaknya meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menentukan bank-bank yang berkategori sistemik. "Kami memberikan waktu tiga bulan kepada OJK untuk menyerahkan nama-nama bank sistemik tersebut," kata Andreas, kepada KONTAN, Jumat (11/3). Lanjutnya, jika RUU PPKSK diresmikan pada 18 Maret 2016, maka OJK harus memberikan nama-nama bank sistemik pada pertengahan Juni 2016. Komisi XI akan menyerahkan penentuan bank kategori sistemik kepada OJK.