KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menghapus Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), dan mengubahnya menjadi Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMNK). Hal itu tertuang dalam Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, yang di dalamnya juga memuat revisi UU No 22/2001 tentang Migas. Pergantian SKK Migas menjadi BUMNK itu tertuang dalam Pasal 4A dan Pasal 64A pada perubahan UU Migas. Baca Juga: Buruh tolak Omnibus Law Cipta Kerja, BKPM: Investasi dan pekerja saling membutuhkan
DPR: Otoritas pengawas migas lebih tepat ketimbang BUMN khusus
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menghapus Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), dan mengubahnya menjadi Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMNK). Hal itu tertuang dalam Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, yang di dalamnya juga memuat revisi UU No 22/2001 tentang Migas. Pergantian SKK Migas menjadi BUMNK itu tertuang dalam Pasal 4A dan Pasal 64A pada perubahan UU Migas. Baca Juga: Buruh tolak Omnibus Law Cipta Kerja, BKPM: Investasi dan pekerja saling membutuhkan