DPR: Otoritas pengawas migas lebih tepat ketimbang BUMN khusus



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menghapus Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), dan mengubahnya menjadi Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMNK).

Hal itu tertuang dalam Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, yang di dalamnya juga memuat revisi UU No 22/2001 tentang Migas. Pergantian SKK Migas menjadi BUMNK itu tertuang dalam Pasal 4A dan Pasal 64A pada perubahan UU Migas.

Baca Juga: Buruh tolak Omnibus Law Cipta Kerja, BKPM: Investasi dan pekerja saling membutuhkan


Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi VII Kardaya Warnika bilang langkah ini terbilang tidak tepat. Menurutnya, pemberian wewenang pengelolaan bisnis pada BUMNK hanya akan membuat kinerja menjadi tidak efisien sebab saat ini sudah ada Pertamina yang 100% milik negara.

"Jadi kalau menurut saya kalau kayak gitu maunya bikin suatu institusi yang mengawasi dan untuk juga melakukan katakanlah mandat seperti mengawasi," terang Kardaya ketika dihubungi Kontan.co.id, Senin (17/2).

Kardaya melanjutkan, pembentukan institusi atau otoritas minyak dan gas bumi dapat mencontoh Otoritas Jasa Keuangan. Dengan berfokus pada pengawasan tanpa terlibat di lini bisnis maka peran Pertamina dapat lebih dioptimalkan.

Baca Juga: Menteri Hukum dan HAM: RUU omnibus law bukan permintaan pengusaha

Editor: Handoyo .