KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi V DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama aplikator ride hailing PT GoTo Gojek Tokopedia, PT Grab Teknologi Indonesia, dan PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim Indonesia) di ruang rapat DPR Jakarta, Rabu (5/3/2025). Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menjelaskan, agenda RDPU ini adalah memberikan masukan terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Sebelum undang-undang ini kami tetapkan dan kami bahas, tentu perlu pembahasan dan pengayaan makanya kami memfasilitasi dari teman-teman aplikator menyampaikan paparan, pemikirannya terkait agenda rapat ini apa yang menjadi kendala, bahan pemikiran dan kesulitan apa yang ada ketika ini tidak diatur dalam undang-undang,” ujarnya saat membuka RDPU bersama aplikator ride hailing di Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Dalam rapat ini, manajemen dari Gojek diwakili oleh Presiden unit bisnis On-Demand Service GoTo Catherine Hendra Sutjahyo. Lalu, dari Grab diwakili oleh Director of Partnership & Business Development Grab Indonesia Kertapradana Subagus, dan perwakilan dari Maxim adalah Head of Legal Departement Maxim Indonesia Dwi Putratama. Dalam paparannya, Maxim Indonesia mengusulkan ke DPR agar aturan mengenai status kemitraan pengemudi (driver) ojek online dimasukkan ke RUU LLAJ. Head of Legal Departement Maxim Indonesia Dwi Putratama menyatakan, pihaknya mendorong agar regulasi ke depan dapat lebih jelas dan inklusif untuk menerapkan atau memberikan kepastian hukum mengenai status hubungan kemitraan para driver ojol.