JAKARTA. Komisi XI DPR akan memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait Penerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan. Seperti diketahui, melalui aturan ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memiliki keleluasaan untuk mengakses informasi keuangan nasabah yang merupakan wajib pajak. "Ya pasti. Menkeu akan diundang Komisi XI pada masa sidang baru nanti," ujar Anggota Komisi XI Hendrawan Supratikno kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (18/5).
DPR panggil Sri Mulyani terkait akses ke nasabah
JAKARTA. Komisi XI DPR akan memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait Penerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan. Seperti diketahui, melalui aturan ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memiliki keleluasaan untuk mengakses informasi keuangan nasabah yang merupakan wajib pajak. "Ya pasti. Menkeu akan diundang Komisi XI pada masa sidang baru nanti," ujar Anggota Komisi XI Hendrawan Supratikno kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (18/5).