DPR Papua desak Freeport bayar tanah Rp 600 T



JAKARTA. Legislator Partai Demokrat yang juga Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Papua Yunus Wonda mendesak PT Freeport Indonesia segera membayar hak ulayat milik masyarakat setempat yang nilainya mencapai Rp 600 triliun.

"Jadi hak ulayat masyarakat sejak mulai eksplorasi tahun 1967 sampai tahun 2015 yang sekitar Rp 600 triliun itu belum juga dibayarkan Freeport. Dan ini yang membuat kami mendukung Bupati Mimika melayangkan surat gugatan ke Freeport mewakili masyarakat pemilik hak ulayat," ujarnya, di Jayapura, Senin (19/10).

Wonda menegaskan, Freeport yang telah memberi pemasukan bagi negara dan juga masyarakat setempat, tetap harus segera memenuhi kewajibannya kepada masyarakat adat setempat karena kini jumlahnya sudah sangat besar.


"Bukan berarti royalti diberikan ke masyarakat kemudian melupakan hak ulayat mereka. Itu (bayar hak ulayat) tetap kewajiban Freeport karena Freeport hadir di sana sudah sejak tahun 1967 hingga sekarang belum juga merealisasikan pembayaran itu," tandas Wonda.

Menurut Wonda, eksistensi perusahaan asal Amerika itu tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merusak mata pencaharian masyarakat. Diperparah lagi dengan sikap tidak bertanggungjawab dalam hal membayar kewajiban kepada para pemilik hak ulayat atas lahan mereka yang dipakai beroperasi sejak 1967.

"Lahan yang dipakai Freeport itu bukan diberikan masyarakat begitu saja. Tapi Freeport harus membayar hak ulayat yang seharusnya sejak tahun 1967 mulai diterapkan. Tetapi kenyataan sampai dengan sekarang tidak pernah ada pembayaran ganti rugi hak ulayat sehingga ini menjadi perhatian penting bagi kami di DPRP," ucapnya.

Wonda menilai, kehadiran Freeport selama ini belum berdampak banyak bagi kehidupan masyarakat. Hal ini berbanding jauh dengan keuntungan yang telah didapat oleh perusahaan asal Amerika Serikat tersebut.

"Jadi kepentingan negara apa? Ini kepentingan rakyat saja tidak ditanggapi. Maka sekali lagi kami tegaskan, bahwa kami mendukung apa yang diperjuangkan masyarakat pemilik hak ulayat melalui surat gugatan Bupati Mimika," ujar Wonda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Havid Vebri