JAKARTA. Legislator Partai Demokrat yang juga Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Papua Yunus Wonda mendesak PT Freeport Indonesia segera membayar hak ulayat milik masyarakat setempat yang nilainya mencapai Rp 600 triliun. "Jadi hak ulayat masyarakat sejak mulai eksplorasi tahun 1967 sampai tahun 2015 yang sekitar Rp 600 triliun itu belum juga dibayarkan Freeport. Dan ini yang membuat kami mendukung Bupati Mimika melayangkan surat gugatan ke Freeport mewakili masyarakat pemilik hak ulayat," ujarnya, di Jayapura, Senin (19/10). Wonda menegaskan, Freeport yang telah memberi pemasukan bagi negara dan juga masyarakat setempat, tetap harus segera memenuhi kewajibannya kepada masyarakat adat setempat karena kini jumlahnya sudah sangat besar.
DPR Papua desak Freeport bayar tanah Rp 600 T
JAKARTA. Legislator Partai Demokrat yang juga Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Papua Yunus Wonda mendesak PT Freeport Indonesia segera membayar hak ulayat milik masyarakat setempat yang nilainya mencapai Rp 600 triliun. "Jadi hak ulayat masyarakat sejak mulai eksplorasi tahun 1967 sampai tahun 2015 yang sekitar Rp 600 triliun itu belum juga dibayarkan Freeport. Dan ini yang membuat kami mendukung Bupati Mimika melayangkan surat gugatan ke Freeport mewakili masyarakat pemilik hak ulayat," ujarnya, di Jayapura, Senin (19/10). Wonda menegaskan, Freeport yang telah memberi pemasukan bagi negara dan juga masyarakat setempat, tetap harus segera memenuhi kewajibannya kepada masyarakat adat setempat karena kini jumlahnya sudah sangat besar.