DPR: Pasar tradisisional dan modern akan diatur



JAKARTA. Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih terus menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perdagangan.

RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013 ini salah satu poinnya adalah mengatur pengembangan pasar tradisional dan modern dalam bentuk zona wilayah dan juga zona waktu buka. "Saat ini masih dibahas, bagaimana idealnya jarak lokasi antara pasar tradisional dengan pasar modern dalam satu wilayah. Ini penting untuk melindungi para pedagang kecil di pasar tradisional," ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Aria Bima, Minggu (17/2). Menurut Aria penataan lokasi ini merupakan bentuk diskriminatif yang positif. Politisi PDIP itu menyebut bahwa pasar ritel modern perlu diatur keberadaannya sehingga tidak langsung head to head dengan pasar tradisional. Meski sudah ada kejelasan soal pemisahan lokasi ini, namun Aria mengaku masih mencari formula pasti tentang radius jarak antara pasar tradisional dengan pasar modern ini. Ia juga bilang pasar modern ini nanti juga akan dibagi tiga, yakni Hipermarket, supermarket dan ritel modern dengan ketentuan yang berbeda-beda. "Kami juga akan mengupayakan agar komoditas lokal seperti produk kerajinan dan pangan daerah setempat bisa terakomodasi bukan hanya di pasar tradisional tapi juga pasar modern," tegas Aria. Ia juga bilang pasar-pasar tradisional yang berada di wilayah strategis akan direvitalisasi dengan dana APBN atau APBD. Hal ini dilakukan untuk menghindari komersialisasi dari pemilik modal untuk mengonversi pasar tradisional menjadi pasar modern. Menurut Aria, konversi pasar tradisional menjadi pasar modern oleh pemilik modal sudah banyak terjadi di daerah dan ini menimbulkan kesulitan bagi para pedagang kecil karena pengenaan sewa tempat yang tinggi. Selain mengatur lokasi dan tata ruang, Aria juga bilang akan coba meregulasi pasar modern seperti hipermarket, supermarket, dan ritel modern lain tidak membuka outletnya 24 jam, kecuali outlet itu dimiliki oleh warga setempat. "Kami ingin agar tak ada lagi outlet ritel modern yang buka 24 jam, kecuali mereka yang mengakomodasi kepentingan warga setempat. Untuk itu Pemerintah Daerah (Pemda) perlu memperketat perizinan," jelasnya. Dari rencana awal yang diusulkan dalam RUU tersebut. Hipermarket diperbolehkan buka dari pukul 08.00, Supermarket pukul 09.00 dan Ritel Modern pukul 10.00. Sementara untuk hari Sabtu dan Minggu pasar modern ini buka mulai pukul 12.00 siang. Namun, Aria menyatakan soal zona waktu buka ini masih belum final dan masih terus dibahas dan mendengarkan masukan dari banyak pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.