Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tampaknya akan mempermulus perjalanan Rancangan Undang-Undang (RUU) pengampunan pajak alias tax amnesty. Rancangan beleid itu dijadwalkan akan mulai dibahas setelah masa reses berakhir, atau pada bulan April mendatang. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Firman Soebagyo mengatakan tidak ada alasan untuk menunda-nunda pembahasan RUU tax amnesty. Apalagi, menurut aturannya setiap RUU yang sudah diterima DPR harus dibahas paling lambat 60 hari. Hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan perundang-undangan. Pemerintah sudah menyerahkan RUU tax amnesty ke DPR sejak Februari 2016. "Semua RUU yang sudah masuk, pasti akan dibahas," kata Firman, Rabu (16/3) kepda KONTAN.
DPR pasti bahas RUU tax amnesty pasca reses
Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tampaknya akan mempermulus perjalanan Rancangan Undang-Undang (RUU) pengampunan pajak alias tax amnesty. Rancangan beleid itu dijadwalkan akan mulai dibahas setelah masa reses berakhir, atau pada bulan April mendatang. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Firman Soebagyo mengatakan tidak ada alasan untuk menunda-nunda pembahasan RUU tax amnesty. Apalagi, menurut aturannya setiap RUU yang sudah diterima DPR harus dibahas paling lambat 60 hari. Hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan perundang-undangan. Pemerintah sudah menyerahkan RUU tax amnesty ke DPR sejak Februari 2016. "Semua RUU yang sudah masuk, pasti akan dibahas," kata Firman, Rabu (16/3) kepda KONTAN.