KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi I DPR pastikan industri televisi siap memasuki era digital. Oleh karena itu, nantinya revisi Undang Undang (UU) nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran akan mengatur mengenai Analog Switch Off (ASO). Nantinya akan diatur batas waktu pelaksanaan ASO. "Dalam UU akan tertera dengan jelas deadline ASO, dengan ditetapkan semua harus mengikuti, ada time table untuk melakukan persiapan menjelang kesana," ujar Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno saat Webinar Revisi UU Penyiaran dan Prospek Penyiaran Indonesia, Selasa (9/6). Baca Juga: Industri media di tengah pandemi Covid-19: Trafik naik, iklan menurun
DPR pastikan industri televisi siap masuk ke era digital
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi I DPR pastikan industri televisi siap memasuki era digital. Oleh karena itu, nantinya revisi Undang Undang (UU) nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran akan mengatur mengenai Analog Switch Off (ASO). Nantinya akan diatur batas waktu pelaksanaan ASO. "Dalam UU akan tertera dengan jelas deadline ASO, dengan ditetapkan semua harus mengikuti, ada time table untuk melakukan persiapan menjelang kesana," ujar Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno saat Webinar Revisi UU Penyiaran dan Prospek Penyiaran Indonesia, Selasa (9/6). Baca Juga: Industri media di tengah pandemi Covid-19: Trafik naik, iklan menurun