KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menghentikan pemberian tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan untuk setiap anggota dewan, efektif sejak 31 Agustus 2025.
Meski begitu, pimpinan DPR memastikan langkah pemangkasan fasilitas tersebut tidak akan mengganggu kinerja legislatif. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, penghentian tunjangan perumahan maupun moratorium perjalanan dinas luar negeri tidak berdampak signifikan terhadap tugas anggota dewan.
Menurutnya, fasilitas rumah dinas pun sebelumnya justru menimbulkan beban tambahan bagi negara.
Baca Juga: Mengenal Purbaya Yudhi Sadewa, Sosok Menkeu Baru Pengganti Sri Mulyani “Sebisa mungkin seharusnya tidak memengaruhi kinerja. Kalau mendapat rumah dinas, justru pengeluaran pemerintah lebih banyak, mulai dari perawatan, pengisian peralatan, hingga biaya lain-lain. Dengan kondisi sekarang, kami optimistis anggota DPR tetap bisa bekerja dengan baik,” ujar Dasco kepada Kontan, Minggu (7/9/2025). Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat bersama delapan pimpinan fraksi yang menghasilkan keputusan untuk menghentikan tunjangan perumahan bagi anggota DPR serta melakukan moratorium kunjungan kerja. “Semua Ketua Fraksi sepakat menghentikan tunjangan perumahan bagi anggota, dan melakukan moratorium kunjungan kerja bagi anggota dan komisi-komisi DPR,” kata Puan dalam siaran pers, Kamis (4/9/2025). Lebih lanjut, Dasco menjelaskan mulai 1 September 2025, anggota DPR tidak lagi melakukan perjalanan dinas ke luar negeri, kecuali menghadiri undangan kenegaraan. Selain itu, lembaga legislatif juga melakukan evaluasi pemangkasan terhadap fasilitas lain, seperti biaya langganan, daya listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, dan transportasi. Meski ada penghapusan sejumlah fasilitas, penghasilan anggota DPR secara total tetap berada di kisaran Rp 65,6 juta per bulan setelah pajak. Berikut rincian gaji dan tunjangan terbaru anggota DPR: Gaji Pokok: Rp 4.200.000 Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp 420.000 Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp 168.000 Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000 Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp 289.680 Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000 Total: Rp 16.777.680 Tunjangan Konstitusional Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp 20.033.000 Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp 7.187.000 Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksana konstitusional Dewan: Rp 4.830.000 Honorarium Fungsi Legislasi: Rp 8.461.000 Honorarium Fungsi Pengawasan: Rp 8.461.000 Honorarium Fungsi Anggaran: Rp 8.461.000 Total: Rp 57.433.000 Total Bruto: Rp 74.210.680
Pajak PPH 15%: Rp 8.614.950 Take Home Pay: Rp 65.595.730
Baca Juga: Pasar Respons Negatif Reshuffle Menteri, IHSG Ambles 1,28% pada Hari Ini (8/9) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News