KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pastikan kebijakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% hanya berlaku untuk barang mewah akan diterapkan mulai 1 Januari 2025. Usai bertemu dengan ketiga wakil Menteri keuangan hari ini (6/12), Dasco mengungkapkan pemerintah dengan DPR telah sepakat kenaikan tarif PPN 12% hanya untuk sejumlah barang mewah. Sehingga ia juga menyebutkan ada komponen-komponen yang tetap dikenakan PPN 11%, ada yang dan tetap ada yang dibebaskan PPN. "Kami melakukan koordinasi-koordinasi intensif dengan pihak pemerintah, hari ini bertemu dengan pihak Kementerian Keuangan untuk lebih mengerucutkan, jadi tadi kira-kira kita sudah dapat PPN barang mewah yang dinaikkan 12%, lalu kemudian ada komponen yang tetap 11% juga ada komponen-komponen yang tidak dikenakan PPN sama sekali," ungkap Dasco saat ditemui awak media di Gedung DPR/MPR RI, Jumat (6/12).
Baca Juga: UMP Naik 6,5%, Apindo Minta Pemerintah Pro Aktif Bantu Pengusaha Dasco memastikan PPN 12% untuk barang mewah ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Namun terkait pengumuman lebih lanjut ia menyerahkan pada pemerintah. "Saya belum tahu kapan diumumkannya, tapi berlakunya kan pasti 1 Januari 2025, nah itu kebijakan pemerintah mengenai waktunya diumumkan," ujarnya.