KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VI DPR menyatakan akan tetap memasukkan pasal jaminan 10% bagi perusahaan yang dinyatakan melakukan persaingan usaha tidak sehat. Hal itu dikatakan dalam pembahasan revisi Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pembayaran denda 10% tersebut dilakukan bagi perusahaan yang hendak melakukan banding. Pasal tersebut masih menjadi polemik dalam pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. "Kita tetap (mempertahankan), kalau tidak ada jaminan semua melakukan sanggahan," ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijana usai rapat dengan Kementerian Perdagangan (Kemdag), Senin (11/2).
DPR pastikan tetap memasukkan pasal jaminan 10% dalam revisi UU Persaingan Usaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VI DPR menyatakan akan tetap memasukkan pasal jaminan 10% bagi perusahaan yang dinyatakan melakukan persaingan usaha tidak sehat. Hal itu dikatakan dalam pembahasan revisi Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pembayaran denda 10% tersebut dilakukan bagi perusahaan yang hendak melakukan banding. Pasal tersebut masih menjadi polemik dalam pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. "Kita tetap (mempertahankan), kalau tidak ada jaminan semua melakukan sanggahan," ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijana usai rapat dengan Kementerian Perdagangan (Kemdag), Senin (11/2).