KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) tidak akan tumpang tindih dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU SDI, Sturman Panjaitan menekankan, UU SDI dirancang untuk menyelaraskan tata kelola data nasional tanpa mengabaikan aspek kerahasiaan. Menurutnya, kedua payung hukum tersebut memiliki batas ruang lingkup yang jelas. "Sebenarnya tidak ada tumpang tindih, antara pelindung data pribadi dengan UU SDI ini, tidak ada tumpang tindih," ujarnya usai menghadiri Sosialisasi UU tentang SDI, di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
DPR Pastikan UU Satu Data Indonesia Tak Langgar Perlindungan Data Pribadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) tidak akan tumpang tindih dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU SDI, Sturman Panjaitan menekankan, UU SDI dirancang untuk menyelaraskan tata kelola data nasional tanpa mengabaikan aspek kerahasiaan. Menurutnya, kedua payung hukum tersebut memiliki batas ruang lingkup yang jelas. "Sebenarnya tidak ada tumpang tindih, antara pelindung data pribadi dengan UU SDI ini, tidak ada tumpang tindih," ujarnya usai menghadiri Sosialisasi UU tentang SDI, di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
TAG: