DPR: Pemberian izin tambang harus melibatkan warga setempat



JAKARTA. Anggota Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana mengatakan, pemberian izin usaha pertambangan (IUP) harus melibatkan pihak ketiga. Dalam hal sengketa lahan tambang, dia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bima harus melibatkan rakyat setempat.Dia mencontohkan dalam analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). "Mestinya itu dimusyawarahkan, jangan main menang-menangan sendiri," ujarnya kepada KONTAN, Selasa (27/12).Jika tidak melibatkan warga setempat, Sutan mengatakan, IUP itu bisa dicabut. Dia berjanji akan mengecek masalah perizinan tersebut. Jika ada pelanggaran undang-undang, dia berjanji akan mencabut izin perusahaan tambang tersebut.Menurutnya, ada kemungkinan tim komisi VII melakukan kunjungan ke sana atau memanggil pihak terkait setelah reses berakhir di bulan Januari 2012 nanti.Seperti diberitakan sebelumnya, penolakan warga Bima terhadap lokasi tambang berakhir aksi ricuh. Dua orang masyarakat Bima meninggal tertembak petugas keamanan saat berunjuk rasa memblokade Pelabuhan Sape, Bima, NTB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can