KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mengevaluasi pembiayaan pasien Covid-19 pasca pencabutan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Nantinya, pembiayaan Covid-19 akan disamakan dengan penyakit lainnya, yakni dapat dibayarkan dengan BPJS kesehatan, asuransi swasta maupun pembayaran pribadi. Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Heryawan mengungkapkan, pemerintah perlu melakukan pengkajian mendalam sebelum mengubah skema pembiayaan Covid-19.
DPR: Pembiayaan Covid-19 Pasca Pencabutan PPKM Perlu Pengkajian Mendalam
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mengevaluasi pembiayaan pasien Covid-19 pasca pencabutan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Nantinya, pembiayaan Covid-19 akan disamakan dengan penyakit lainnya, yakni dapat dibayarkan dengan BPJS kesehatan, asuransi swasta maupun pembayaran pribadi. Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Heryawan mengungkapkan, pemerintah perlu melakukan pengkajian mendalam sebelum mengubah skema pembiayaan Covid-19.