JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta klarifikasi pemerintah atas pemborosan anggaran di PT Perusahaan Listrik Negera (PLN) yang mencapai Rp 37 triliun. Langkah dewan ini berangkat dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Effendi Simbolon, Wakil Ketua Komisi Energi (VII) DPR, mengatakan, pemborosan anggaran itu berpotensi merugikan negara. "Kami menilai penyebab utama timbulnya kerugian negara sebesar Rp 37 triliun akibat buruknya sistem manajerial di sektor energi, minyak dan gas," katanya, Senin (22/10). Menurut Effendi, berdasarkan hasil audit BPK terlihat jelas bahwa ada tindak pidana di sektor hulu listrik. "Temuan BPK tersebut juga sudah memenuhi unsur-unsur jika dilanjutkan ke pihak penegak hukum, tapi kami ingin klarifikasi dulu," ujarnya.
DPR: Pemborosan anggaran PLN merugikan negara
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta klarifikasi pemerintah atas pemborosan anggaran di PT Perusahaan Listrik Negera (PLN) yang mencapai Rp 37 triliun. Langkah dewan ini berangkat dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Effendi Simbolon, Wakil Ketua Komisi Energi (VII) DPR, mengatakan, pemborosan anggaran itu berpotensi merugikan negara. "Kami menilai penyebab utama timbulnya kerugian negara sebesar Rp 37 triliun akibat buruknya sistem manajerial di sektor energi, minyak dan gas," katanya, Senin (22/10). Menurut Effendi, berdasarkan hasil audit BPK terlihat jelas bahwa ada tindak pidana di sektor hulu listrik. "Temuan BPK tersebut juga sudah memenuhi unsur-unsur jika dilanjutkan ke pihak penegak hukum, tapi kami ingin klarifikasi dulu," ujarnya.