KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Definisi terorisme sampai saat ini masih mengganjal pembahasan Rancangan Undang-Undang (UU) Anti Terorisme. Dalam rapat pembahasan antara pemerintah dan DPR pada Rabu (23/5), anggota DPR masih meminta penambahan motif politik, ideologi, dan gangguan keamanan dalam definisi terorisme di pasal 1 RUU Anti Terorisme tersebut. "Kami tidak bisa memutuskan sendiri, DPR mengusulkan demikian sehingga keluar alternatif menambahkan frase didalamnya," ujar Ketua Panja RUU Anti Terorisme Enny Nurbaningsih saat rapat di DPR, Rabu (23/5). Alternatif yang dikatakan Enny adalah bentuk akomodasi pemerintah terhadap usulan DPR. Alternatif I, "terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional". Sementara alternatif II ditambahkan frase "dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan".
DPR & Pemerintah belum sepakat definisi terorisme
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Definisi terorisme sampai saat ini masih mengganjal pembahasan Rancangan Undang-Undang (UU) Anti Terorisme. Dalam rapat pembahasan antara pemerintah dan DPR pada Rabu (23/5), anggota DPR masih meminta penambahan motif politik, ideologi, dan gangguan keamanan dalam definisi terorisme di pasal 1 RUU Anti Terorisme tersebut. "Kami tidak bisa memutuskan sendiri, DPR mengusulkan demikian sehingga keluar alternatif menambahkan frase didalamnya," ujar Ketua Panja RUU Anti Terorisme Enny Nurbaningsih saat rapat di DPR, Rabu (23/5). Alternatif yang dikatakan Enny adalah bentuk akomodasi pemerintah terhadap usulan DPR. Alternatif I, "terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional". Sementara alternatif II ditambahkan frase "dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan".