DPR: Pemerintah gagal berantas mafia bahan pokok



JAKARTA. Anggota Komisi VI DPR, Hendrawan Supratikno, menganggap delapan langkah Kementerian Perdagangan untuk menjaga stabilitas harga bahan pokok adalah tidak cukup. Faktanya, pemerintah selama ini gagal mengatasi mafia bahan pokok yang dilindungi oknum aparat negara.

Politisi dari Fraksi PDIP tersebut menganggap, delapan langkah yang dipaparkan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan untuk menjaga stabilitas harga bahan pokok pasca kenaikan BBM bukanlah hal yang istimewa.

Menurutnya, langkah itu adalah langkah yang biasa dilakukan dan bukan terobosan baru. "Kalau harga sedang naik, memang sudah semestinya pemerintah membuka keran impor, ada pasar murah, ada pemantauan, pengawasan terhadap penimbunan dan lain sebagainya," kata Hendrawan ketika ditemui KONTAN usai Rapat Kerja Komisi VI dengan Menteri Perdagangan di Gedung DPR, Rabu (3/7). Sayangnya, menurut Hendrawan, pemerintah hingga hari ini belum mampu mengatasi permainan mafia bahan pokok di Indonesia. Permainan mafia ini, berkembang pesat karena ada permainan dengan regulator.  


"Mafia bahan pokok ini sudah berkembang luar biasa. Makanya ada kartel importir dan lain sebagainya. Ini susah diberantas, karena praktik ini menghidupi aparat yang seharusnya melakukan pengawasan," ujar Hendrawan. Sayangnya, Hendrawan enggan membeberkan siapa dan di instansi negara mana saja yang terlibat dalam praktik mafia bahan pokok tersebut.

Sebelumnya, Gita Wirjawan menjelaskan delapan langkah pemerintah untuk menjaga stabilitas harga bahan pokok pasca kenaikan BBM dan jelang momen Ramadan dan Lebaran tahun 2013.

Berbagai langkah tersebut, antara lain, pertama berkoordinasi dengan instansi terkait untuk kelancaran bahan pangan pokok pada Lebaran 2013. Kedua, menyampaikan surat pada Kemenhub untuk memberikan dispensasi kelancaran angkutan bahan pokok antara H-4 sampai H+1 Lebaran. Ketiga, meminta pelaku usaha agar melakukan penyesuaian harga bahan pangan pokok pasca kenaikan harga BBM secara bertahap dan wajar. Keempat, melakukan pemantauan harga harian dan ketersediaan bahan pangan pokok secara berkesinambungan di tingkat eceran/pasar tradisional. Kelima, peninjauan langsung ke beberapa pasar tradisional di Jakarta dan daerah untuk memantau ketersediaan stok, kelancaran distribusi, dan perkembangan harga bahan pangan pokok masyarakat. Keenam, memfasilitasi penyelenggaraan pasar murah di 33 Provinsi, terutama di lokasi masyarakat berpenghasilan rendah/pra sejahtera. Ketujuh, khusus untuk beras, meski kenaikan harga tidak naik signifikan, namun pemerintah tetap akan berupaya menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pasokan.

Kedelapan, membentuk Forum Informasi dan Solusi Bisnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan