JAKARTA. Lembaga Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah dinilai gagal mencapai target Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2012. Sebab, sepanjang tahun 2012, DPR dan Pemerintah hanya sanggup menyelesaikan pembahasan 30 Undang-Undang baru maupun revisi. Hal itu merupakan hasil evaluasi kinerja legislasi DPR tahun 2012 yang dilakukan oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan PSHK Ronald Rofiandri mengatakan bahwa jumlah target Undang-Undang yang harus diselesaikan atau disahkan pada tahun 2012 adalah sebanyak 69 Undang-Undang. Dengan begitu, terdapat selisih sebanyak 39 UU yang tidak terealisasikan selama tahun 2012.Meski tidak mencapai target, Ronald mengatakan bahwa 30 Undang-Undang merupakan capaian jumlah terbanyak DPR dan Pemerintah dalam melahirkan produk UU baru maupun refisi jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Catatan saja, di tahun 2011, hanya ada 24 Undang-Undang yang berhasil disahkan dari target Prolegnas sebanyak 93 rancangan UU maupun revisi UU.Sementara di tahun 2010, dari 70 target proglenas, hanya sebanyak 16 UU yang berhasil diselesaikan oleh DPR dan juga pemerintah. Kegagalan mencapai target dalam melahirkan UU baru maupun perbaikan ini, lanjutnya, terus berulang setiap tahunnya. "Hal ini lantaran desain prolegnas tidak mampu mengestimasi kapasitas dan beban kerja DPR maupun juga Pemerintah," tegasnya.Selain itu, tidak terpenuhinya capaian target Prolegnas juga dikarenakan adanya pembahasan yang alot antara Pemerintah dengan DPR. Ronald mencontohkan pembahasan yang a lot salah satunya terjadi dalam pembahasan RUU Pengelolaan Ibadah Haji.Di satu sisi, Komisi bidang Agama (VIII) DPR mengusulkan agar RUU tersebut dimasukkan dalam Prolegnas 2012. Akan tetapi, Pemerintah lebih mengutamakan RUU Keuangan Haji untuk masuk dalam agenda Prolegnas tahun 2012. Menurut Ronald, dua materi RUU ini seharusnya cukup diatur dalam satu RUU. Namun, Prolegnas 2010-2014 mencantumkan keduanya secara terpisah. Akibatnya, potensi tumpang tindih sangat besar. "Sikap pro dan kontra terhadap suatu rancangan undang-undang bukan menjadi sebuah kemunduran. Namun, melalui perencanaan yang baik dan diskusi yang tercipta, akan semakin bemutu kualitasnya sehingga meningkatkan mutu undang-undang," kata Ronald melalui pernyataan tertulis yang diterima wartawan pada Senin (24/12).Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
DPR & pemerintah gagal capai target Prolegnas 2012
JAKARTA. Lembaga Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah dinilai gagal mencapai target Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2012. Sebab, sepanjang tahun 2012, DPR dan Pemerintah hanya sanggup menyelesaikan pembahasan 30 Undang-Undang baru maupun revisi. Hal itu merupakan hasil evaluasi kinerja legislasi DPR tahun 2012 yang dilakukan oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan PSHK Ronald Rofiandri mengatakan bahwa jumlah target Undang-Undang yang harus diselesaikan atau disahkan pada tahun 2012 adalah sebanyak 69 Undang-Undang. Dengan begitu, terdapat selisih sebanyak 39 UU yang tidak terealisasikan selama tahun 2012.Meski tidak mencapai target, Ronald mengatakan bahwa 30 Undang-Undang merupakan capaian jumlah terbanyak DPR dan Pemerintah dalam melahirkan produk UU baru maupun refisi jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Catatan saja, di tahun 2011, hanya ada 24 Undang-Undang yang berhasil disahkan dari target Prolegnas sebanyak 93 rancangan UU maupun revisi UU.Sementara di tahun 2010, dari 70 target proglenas, hanya sebanyak 16 UU yang berhasil diselesaikan oleh DPR dan juga pemerintah. Kegagalan mencapai target dalam melahirkan UU baru maupun perbaikan ini, lanjutnya, terus berulang setiap tahunnya. "Hal ini lantaran desain prolegnas tidak mampu mengestimasi kapasitas dan beban kerja DPR maupun juga Pemerintah," tegasnya.Selain itu, tidak terpenuhinya capaian target Prolegnas juga dikarenakan adanya pembahasan yang alot antara Pemerintah dengan DPR. Ronald mencontohkan pembahasan yang a lot salah satunya terjadi dalam pembahasan RUU Pengelolaan Ibadah Haji.Di satu sisi, Komisi bidang Agama (VIII) DPR mengusulkan agar RUU tersebut dimasukkan dalam Prolegnas 2012. Akan tetapi, Pemerintah lebih mengutamakan RUU Keuangan Haji untuk masuk dalam agenda Prolegnas tahun 2012. Menurut Ronald, dua materi RUU ini seharusnya cukup diatur dalam satu RUU. Namun, Prolegnas 2010-2014 mencantumkan keduanya secara terpisah. Akibatnya, potensi tumpang tindih sangat besar. "Sikap pro dan kontra terhadap suatu rancangan undang-undang bukan menjadi sebuah kemunduran. Namun, melalui perencanaan yang baik dan diskusi yang tercipta, akan semakin bemutu kualitasnya sehingga meningkatkan mutu undang-undang," kata Ronald melalui pernyataan tertulis yang diterima wartawan pada Senin (24/12).Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News