JAKARTA. Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Hanura Djoni Rolindrawan meminta maraknya peredaran rokok ilegal harus segera dihentikan. Terutama di Batam sebagai pintu masuk peredaran rokok ilegal di Indonesia. Menurut Djoni, peredaran rokok ilegal telah merugikan negara. Pada tahun 2013 saja, besarnya kerugian mencapai 9% dari penerimaan cukai tembakau dalam setahun. "Ini kan cukup besar jadi harus segera diakhiri," jelasnya, Selasa (2/6) kemarin. Djoni mendesak agar pemerintah segera menyelesaikan masalah ini. "Kepolisian dan Bea Cukai harus segera turun tangan dan menangkap pelaku di belakang ini," tuturnya.
Sebelumnya, pada Januari sampai Mei 2015 pemerintah telah menyita jutaan batang rokok ilegal dari beberapa wilayah Indonesia seperti Jawa Timur dan Sulawesi. Disinyalir, jutaan batang yang telah disita merupakan sebagian kecil dari rokok ilegal yang beredar di Indonesia. Ketua Gaprindo Muhaimin Moefti mengatakan, peredaran rokok ilegal merupakan salah satu penyebab utama menurunnya kinerja industri rokok nasional. "Pangsa pasar industri rokok legal tergerus oleh produk ilegal yang dijual dengan harga yang jauh lebih murah karena tidak perlu membeli pita cukai atau menggunakan tarif cukai yang lebih rendah daripada semestinya. Hal ini tentunya mempengaruhi penerimaan cukai negara mengingat sekitar 97% penerimaan cukai negara disumbang oleh produk tembakau," katanya. Hasil penelitian dari Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (LDFEUI) tentang rokok ilegal menyatakan bahwa aktivitas perdagangan rokok ilegal telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp9 triliun hanya di tahun 2013, atau sama dengan 8,3% dari total penerimaan cukai nasional di tahun tersebut. Penelitian lain mengenai rokok ilegal yang dilaksanakan oleh Universitas Gadjah Mada dan Direktorat Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan RI bahkan menyatakan bahwa aktivitas perdagangan rokok ilegal telah meningkat dari 6% di tahun 2010 menjadi 8,4% di tahun 2012. Berdasarkan hal tersebut, pertumbuhan aktivitas perdagangan rokok ilegal menunjukkan kurangnya upaya penegakan hukum oleh Pemerintah untuk mengatasi permasalahan tersebut. Indonesia telah menjadi surga bagi peredaran rokok ilegal. Jika hal ini terus dibiarkan, kerugian negara akan terus meningkat karena industri rokok yang legal akan semakin terhimpit dan penerimaan cukai negara tentunya akan menurun.
“Dibutuhkan kerja sama dan keseriusan semua pihak untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia, tentunya di bawah komando Direktorat Jenderal Bea & Cukai yang memiliki fungsi dan wewenang dalam melakukan penegakan hukum terkait rokok illegal. Jika dibiarkan, tidak mustahil bahwa industri rokok nasional akan terancam kelangsungannya,” jelas Muhaimin. Muhaimin menambahkan, pada dasarnya penegakan hukum yang tegas untuk mengatasi perdagangan rokok ilegal merupakan salah satu solusi yang paling tepat dalam mengantisipasi kebocoran pendapatan negara dan mengoptimalkan penerimaan cukai. Dengan demikian, Pemerintah memiliki kemampuan untuk menaikkan dan mencapai target penerimaan cukai tanpa harus selalu menekan industri rokok legal melalui kenaikan tarif cukai. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto