KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni menilai kebijakan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 yang mengatur iuran BPJS Kesehatan tidak tepat. Apalagi kenaikan iuran tersebut dilakukan di saat beban masyarakat semakin berat di masa pandemi virus corona (Covid-19) ini. "Saat ini sedang krisis. Banyak masyarakat yang kehilangan mata pencaharian. Kok tega-teganya pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan," kata Obon melalui keterangan tertulis, Rabu (13/5/2020). "Kesehatan adalah hak rakyat. Seharusnya akses masyarakat untuk mendapat jaminan kesehatan dipermudah. Bukannya dipersulit dengan menaikkan iuran seperti ini. Masyarakat sedang susah," lanjutnya.
DPR: Pemerintah kok tega menaikkan iuran BPJS Kesehatan?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni menilai kebijakan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 yang mengatur iuran BPJS Kesehatan tidak tepat. Apalagi kenaikan iuran tersebut dilakukan di saat beban masyarakat semakin berat di masa pandemi virus corona (Covid-19) ini. "Saat ini sedang krisis. Banyak masyarakat yang kehilangan mata pencaharian. Kok tega-teganya pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan," kata Obon melalui keterangan tertulis, Rabu (13/5/2020). "Kesehatan adalah hak rakyat. Seharusnya akses masyarakat untuk mendapat jaminan kesehatan dipermudah. Bukannya dipersulit dengan menaikkan iuran seperti ini. Masyarakat sedang susah," lanjutnya.