KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menyepakati penyelesaian pengangkatan tenaga honorer kategori II (THK II) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebelum Maret 2019. Hal ini mengacu pada peraturan pemerintah (PP) no 49/2018 tentang manajemen PPPK dan peraturan perundang-undangan lainnya. Ketua Komisi X DPR RI Djoko Udjianto mengatakan, ada dua kesepakatan lain yang telah diketuk palu dalam rapat kerja (raker) yang diselenggarakan hari ini, Rabu (12/12) bersama Kementerian Keuangan (Kemkeu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
DPR - pemerintah sepakat angkat guru honorer menjadi PPPK sebelum Maret 2019
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menyepakati penyelesaian pengangkatan tenaga honorer kategori II (THK II) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebelum Maret 2019. Hal ini mengacu pada peraturan pemerintah (PP) no 49/2018 tentang manajemen PPPK dan peraturan perundang-undangan lainnya. Ketua Komisi X DPR RI Djoko Udjianto mengatakan, ada dua kesepakatan lain yang telah diketuk palu dalam rapat kerja (raker) yang diselenggarakan hari ini, Rabu (12/12) bersama Kementerian Keuangan (Kemkeu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).