KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dinilai tidak hanya menambah kursi pimpinan dalam lembaga legislatif, melainkan untuk memperkuat fungsi legislasi. Hal itu disampaikan Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas. Menurut dia, penambahan pimpinan itu hanya dinamika politik. Tapi yang menjadi inti dari revisi ini adalah penguatan fungsi legislasi, yang dibarengi badan spesifik yang melaksanakannya, yaitu Badan Legislasi. "Ini soal dinamika politik saja, karena memang semangatnya bagaimana penambahan pimpinan itu bisa menimbulkan kualitas kerja bisa lebih maksimal lagi. "Yang paling penting dalam perubahan UU MD3 kali ini mengatur soal inti yang kita sepakati dengan pemerintah, adalah bagaimana menjawab tantangan fungsi legislasi,” papar Supratman usai Rapat Kerja Baleg, seperti dikutip dari situs remi DPR, Kamis (8/2).
DPR & pemerintah sepakat menambah 1 kursi pimpinan DPR dan 3 kursi pimpinan MPR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dinilai tidak hanya menambah kursi pimpinan dalam lembaga legislatif, melainkan untuk memperkuat fungsi legislasi. Hal itu disampaikan Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas. Menurut dia, penambahan pimpinan itu hanya dinamika politik. Tapi yang menjadi inti dari revisi ini adalah penguatan fungsi legislasi, yang dibarengi badan spesifik yang melaksanakannya, yaitu Badan Legislasi. "Ini soal dinamika politik saja, karena memang semangatnya bagaimana penambahan pimpinan itu bisa menimbulkan kualitas kerja bisa lebih maksimal lagi. "Yang paling penting dalam perubahan UU MD3 kali ini mengatur soal inti yang kita sepakati dengan pemerintah, adalah bagaimana menjawab tantangan fungsi legislasi,” papar Supratman usai Rapat Kerja Baleg, seperti dikutip dari situs remi DPR, Kamis (8/2).