KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah dan DPR RI menyepakati postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, dengan defisit anggaran ditetapkan sebesar Rp 671,2 triliun atau 2,40% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Kesepakatan tersebut mencakup target pendapatan negara sebesar Rp 3.426 triliun dan belanja negara sebesar Rp 4.097,2 triliun. Dengan demikian, terdapat selisih antara pendapatan dan belanja negara yang menjadi defisit dan akan ditutup melalui pembiayaan anggaran. Ketua Komisi XI DPR Mukhammad Misbakhun mengatakan, target pendapatan negara yang disepakati bersama pemerintah juga sama dengan angka yang diajukan Presiden Prabowo Subianto. "Adapun kesepakatan bersama adalah jumlah yang sama. Penerimaan perpajakan, kesepakatannya di dalam kesimpulan rapat hari ini adalah isinya sama," ujar Misbakhun dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama pemerintah, Rabu (2/9/2026). Baca Juga: Pemerintah Kejar Pertumbuhan Ekonomi 6% di 2027, Konsumsi Rumah Tangga Dikerek Adapun target pendapatan negara dalam RAPBN 2027 terdiri atas: • Penerimaan pajak: Rp 2.591,4 triliun • Kepabeanan dan cukai: Rp 316,6 triliun • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Rp 517,4 triliun • Hibah: Rp 700 miliar Misbakhun mengatakan, pemerintah akan melakukan berbagai upaya dan kebijakan untuk mengoptimalkan tambahan pendapatan negara, khususnya dari sektor perpajakan dan PNBP. "Ini dua item yang sudah disepakati dan sudah mendapatkan persetujuan barusan kami di dalam. Saya tawarkan kepada anggota, setuju, dan kepada pemerintah, setuju. Alhamdulillah, dengan semua proses yang ada, kami telah menyepakati dan kesimpulan rapat saya nyatakan disetujui," katanya. Defisit Lebih Rendah dari 2025 dan Outlook 2026
Sementara itu, defisit RAPBN 2027 ditetapkan sebesar 2,40% terhadap PDB tidak berubah dari usulan pemerintah. Nilai tersebut setara dengan Rp 671,2 triliun.
Misbakhun menyampaikan, defisit tersebut menjadi bagian dari kebijakan fiskal yang tetap ekspansif untuk mendukung delapan Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN), namun dengan tetap menjaga penguatan kapasitas fiskal. Defisit RAPBN 2027 tersebut tercatat lebih rendah secara persentase dibandingkan dua tahun sebelumnya. Pada 2025, defisit APBN tercatat sebesar 2,81% terhadap PDB atau sekitar Rp 670,34 triliun. Sementara outlook defisit 2026 mencapai 2,85% terhadap PDB atau Rp 734,3 triliun. Defisit RAPBN 2027 selanjutnya akan ditutup melalui pembiayaan anggaran. Baca Juga: Dasar Asumsi Makro Penyusunan RAPBN 2027 Disepakati, Simak Rinciannya Misbakhun mengingatkan agar kebijakan defisit dan utang negara tetap berada dalam batas aman serta dikelola secara hati-hati, akuntabel, dan transparan. Pemerintah disebut harus memastikan kebijakan defisit dan pembiayaan berjalan seiring dengan penguatan kapasitas fiskal melalui optimalisasi pendapatan negara dan peningkatan kualitas belanja. "Sehingga pengendalian defisit tidak semata-mata dicapai melalui pembiayaan, tetapi penguatan fundamental fiskal," ujarnya.
Purbaya Apresiasi DPR
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran (Banggar) dan seluruh anggota Komisi XI DPR RI atas dukungan dalam pembahasan asumsi dasar ekonomi makro RAPBN 2027.
Menurut Purbaya, pembahasan yang berlangsung dinamis dan konstruktif tersebut menghasilkan komitmen untuk mendorong arah kebijakan fiskal 2027 agar semakin efektif dalam mengakselerasi pertumbuhan dan kesejahteraan. "Seluruh masukan, pandangan, dan saran serta kesepakatan yang dicapai akan kami tindak lanjuti dan pedomani untuk penyempurnaan kebijakan dalam penyusunan arsitektur RAPBN 2027," ujar Purbaya. Ia berharap seluruh proses pembahasan RAPBN 2027 dapat menjadi bagian dari upaya pemerintah bersama DPR untuk mewujudkan Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur. Baca Juga: Pemerintah Jaga Defisit RAPBN 2027 di Bawah 3%, Andalkan Penerimaan Pajak Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News