DPR & pemerintah targetkan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi rampung tahun ini



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Komisi I DPR RI bersama dengan pemerintah menyepakati pembahasan Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Kesepakatan tersebut disampaikan oleh sembilan fraksi DPR dalam rapat kerja Komisi I bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Berdasarkan hal tersebut, DPR menyampaikan Daftar Inventaris Masalah (DIM) sebagai bahAsan untuk RUU usulan pemerintah tersebut.

"Setelah mendengarkan pandangan fraksi terhadap RUU PDP, maka dapat kita simpulkan bahwa fraksi-fraksi di Komisi I DPR menyetujui untuk membahas RUU PDP bersama pemerintah," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari dalam rapat kerja, Selasa (1/9).


Baca Juga: Otoritas independen pengawas perlindungan data pribadi bisa mencontoh sejumlah negara

Pembahasan RUU tersebut segera dilakukan antara DPR bersama pemerintah. Mengingat kepentingan terhadap RUU tersebut, DPR menargetkan pembahasan rampung pada tahun 2020 ini. "Diharapkan pada minggu kedua November (2020) RUU PDP akan bisa selesai menjadi UU PDP," ungkap Abdul Kharis.

Pemerintah menyambut baik rencana pembahasan RUU PDP tersebut. Pasalnya RUU PDP dinilai menjadi kebutuhan di tengah perkembangan teknologi saat ini.

Menteri Kominfo Johnny G Plate mengatakan, kebutuhan RUU PDP didesak baik secara internal maupun eksternal. Sejumlah negara yang telah memiliki aturan terkait PDP mensyaratkan aturan setara dalam kegiatan pemrosesan data.

Padahal kegiatan itu penting bagi sejumlah sektor di tengah perkembangan teknologi saat ini termasuk industri. Contohnya saja Uni Eropa (EU) yang telah memberikan persyaratan tersebut dalam The General Data Protection Regulation is a regulation in EU (EU GDPR).

Baca Juga: Menurut industri, ini pentingnya kehadiran otoritas dalam perlindungan data pribadi

"Kebutuhan terhadap RUU PDP semakin nyata melihat perkembangan negara sahabat yang mensyaratkan negara lain agar memiliki PDP yang setara untuk keperluan pemrosesan data antar negara baik tingkat global maupun ASEAN," jelas Johnny.

Selain itu RUU PDP juga akan memberikan kenyamanan bagi masyarakat Indonesia. Di tengah perkembangan teknologi, muncul sejumlah aplikasi.

Tak jarang muncul penggunaan data pribadi oleh aplikasi tersebut tanpa persetujuan pemilik data. Hal itu menjadi perhatian pemerintah sekaligus menjaga kedaulatan di tengah maraknya serangan siber.

"RUU PDP perlu untuk menjamin kepentingan nasional termasuk, namun tidak terbatas, pada kedaulatan negara dan perlindungan data pribadi milik Warga Negara Indonesia (WNI)," terang Johnny.

Sebelumnya draf RUU PDP telah disampaikan pemerintah pada DPR pada 24 Januari 2020 lalu. Sebulan setelahnya pun pemerintah telah memberikan penjelasan terkait isi RUU PDP.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli