DPR: Penetapan target cukai harus realistis



JAKARTA. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR, Kamis (8/10), Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengakui realisasi cukai hasil tembakau (HT) yang tidak sesuai dengan target tahun 2015.

Tercatat, realisasi penerimaan cukai sampai 6 Oktober 2015 baru mencapai Rp 89,89 triliun, jauh di bawah target yang sebesar Rp 111,6 triliun. Artinya, realisasi cukai hasil tembakau baru mencapai 62,23 % dari target.

Realiasi perolehan cukai hingga 6 Oktober 2015 tersebut terdiri dari: cukai hasil tembakau Rp 86,5 triliun, ethil alkohol Rp 111,9 miliar‎, minuman mengandung ethil alkohol (MMEA) Rp 3,1 triliun, dan pendapatan cukai lainnya Rp 96 miliar.


Menurut Heru, rendahnya realisasi penerimaan cukai disebabkan beberapa faktor seperti. Di antaranya, kenaikan tarif cukai rata-rata 8,72 %, rendahnya produksi rokok (per September 2015 turun 4,3%), serta pemberlakuan kawasan tanpa rokok.

DPR mempertanyakan melesetnya penerimaan cukai tersebut. Menurut anggota DRP Mukhamad Misbakhun, penetapan target cukai harus dilihat dari realisasi yang ada.

"Kami juga akan melihat konstruksi APBN 2016 secara keseluruhan untuk memutuskan hal ini," kata Misbakhun.

Misbakhun berharap target tersebut bisa dikurangi dan disesuaikan dengan kondisi yang ada. "Untuk itu, kami akan melakukan pertemuan lanjutan untuk membahas hal ini. Hari Senin tanggal 12 Oktober kami akan melakukan pertemuan lagi," jelasnya.

Sebelumnya, lebih dari 40 ribu buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (SP RTMM) menandatangani petisi penolakan kenaikan target cukai rokok 2016 yang terlalu tinggi, yaitu sebesar 140 Rp triliun.

Wakil Ketua Komisi XI Jon Erizal berjanji akan menampung aspirasi para pekerja tersebut. "Masukan akan menjadi acuan. Kami melihat semuanya harus realistis," jelasnya.

Apalagi, target pertumbuhan ekonomi kemarin sudah diturunkan. Pemerintah mengusulkan 6,2 %, dan sekarang diturunkan menjadi 5,3 %. "Artinya harus melihat kondisi ekonomi saat ini untuk kenaikan cukai," ujar Jon.

Intinya, imbuh Jon, DPR ingin target itu masuk akal dan bisa dicapai dengan baik.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menandaskan, kenaikan cukai rokok sudah di luar kewajaran. Industri rokok nasional dipastikan tidak akan mampu menanggung pungutan sebesar itu. ‎

"Industri tembakau pada perjalanannya tahun ini mendapat beban tambahan, ada tambahan jadi Rp 139,7 triliun, naik Rp 19,5 triliun. Ini langsung memukul industri ini," kata Hariyadi.

Hal senada dikemukakan Ketua Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia Muhaimin Moefti yang juga keberatan dengan kenaikan cukai yang tinggi.

"Seperti telah kami sampaikan kepada pemerintah dan Kementerian Keuangan RI dalam berbagai kesempatan, angka penerimaan cukai hasil tembakau 2016 yang realistis adalah sebesar Rp 129 triliun," kata Muhaimin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto