KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski umurnya tinggal beberapa hari lagi, DPR masih ngotot ingin mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di penghujung masa jabatannya. Kendati Presiden Joko Widodo telah meminta agar DPR periode ini tidak mengesahkan RUU KUHP tersebut karena banyaknya penolakan dari kalangan masyarakat. Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, RUU KUHP Ini tidak disahkan pada hari Selasa (24/9) besok sesuai rencana sebelumnya. Kendati demikian, ia juga tidak mengatakan akan menyerahkan pembahasan itu pada DPR periode berikutnya. Baca Juga: Gara-gara RKUHP, Australia perbaharui travel advice ke Indonesia
DPR periode ini masih ngotot sahkan RUU KUHP, ada apa?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski umurnya tinggal beberapa hari lagi, DPR masih ngotot ingin mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di penghujung masa jabatannya. Kendati Presiden Joko Widodo telah meminta agar DPR periode ini tidak mengesahkan RUU KUHP tersebut karena banyaknya penolakan dari kalangan masyarakat. Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, RUU KUHP Ini tidak disahkan pada hari Selasa (24/9) besok sesuai rencana sebelumnya. Kendati demikian, ia juga tidak mengatakan akan menyerahkan pembahasan itu pada DPR periode berikutnya. Baca Juga: Gara-gara RKUHP, Australia perbaharui travel advice ke Indonesia