DPR: Perlu ada pendampingan pemanfaatan dana desa



JAKARTA. Pemerintah berencana untuk mulai mencairkan pemanfaatan dana desa pada tahun depan. Anggota Komisi II DPR RI fraksi PDI-P, Budiman Sudjatmiko menuturkan perlu adanya pendampingan kepada Pemerintah Daerah agar pengelolaan dari pemanfaatan dana desa menjadi bagus.

"Pemerintah Daerah yang berhak mengatur dana tersebut dipakai untuk apa. Oleh karena itu Pemerintah Pusat perlu memberikan pendampingan atau fasilitator di setiap Pemerintah Daerah agar mereka dapat bijak dan cermat dalam mengelola dana desa," ujarnya, Kamis (18/12).

Budiman menghimbau agar fokus pengelolaan dana desa tersebut dapat dialokasikan terhadap peningkatan kapasitas aparat dan masyarakat desa dan pembangunan infrastruktur desa. Menurutnya pada tahun pertama, pemanfaatan dana desa dapat dibagi secara seimbang, antara peningkatan kapasitas dan pembangunan infrastruktur, namun pada tahun-tahun berikutnya alokasi untuk pembangunan infrastruktur ditingkatkan.


Untuk tahun pertama, alokasi dana untuk infrastruktur 50%, dan untuk peningkatan kapasitas aparat dan masyarakat desa 50%. Pada tahun kedua untuk infrastruktur 60% dan peningkatan kapasitas 40%. Tahun ketiga pembangunan infrastruktur 70% dan peningkatan kapasitas 30%. Tahun keempat pembangunan infrastruktur 80% dan peningkatan kapasitas 20%. Dan untuk tahun kelima pembangunan infrastruktur 90% dan peningkatan kapasitas 10%.

Hal ini dilakukan agar pada tahun pertama, kapasitas dari aparat dan masyarakat desa dapat ditingkatkan terlebih dahulu. Setelah dinilai cukup, lanjut Budiman, baru ditingkatkan setiap tahunnya alokasi untuk pembangunan infrastruktur.

Ia menuturkan anggaran peningkatan kapasitas aparat dan masyarakat desa dapat digunakan misalnya untuk pelatihan mengenai bisnis plan agar desa tersebut dapat mandiri. "Atau untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat akan informasi teknologi. Sedangkan untuk pembangunan infrastruktur dapat digunakan untuk membangun jalan, jembatan, atau merenovasi rumah-rumah desa," ujarnya.

Dari segi regulasi, Budiman berpendapat pemerintah perlu merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang dianggapnya sudah tidak mencerminkan semangat demokratisasi desa. "Perlu Revisi PP No 43 karena menempatkan peran kepala desa dalam pengelolaan dana yang terlalu besar, dibandingkan dengan peran dari masyarakatnya yang dirasa masih terlalu sedikit," tandas Budiman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto