JAKARTA. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan menanggapi rencana penerapan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P. 17 tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12 tahun 2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI). Daniel mengatakan Permen LHK P.17/2017 tidak boleh menghambat dunia usaha. “Jangan kita buat kebijakan yang sekonyong membuat illegal, sesuatu yang legal berizin, yang mendadak membangkrutkan usaha rakyat,” kata Daniel, Rabu (12/4). Dalam Permen LHK No. P.17/2017 Pasal 8e menyebutkan, perubahan areal tanaman pokok menjadi fungsi lindung, yang telah terdapat tanaman pokok pada lahan yang memiliki izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK-HTI), tanaman yang sudah ada, dapat dipanen satu daur, dan tidak dapat ditanami kembali.
DPR: Permen KLHK P.17/2017 hambat dunia usaha
JAKARTA. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan menanggapi rencana penerapan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P. 17 tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12 tahun 2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI). Daniel mengatakan Permen LHK P.17/2017 tidak boleh menghambat dunia usaha. “Jangan kita buat kebijakan yang sekonyong membuat illegal, sesuatu yang legal berizin, yang mendadak membangkrutkan usaha rakyat,” kata Daniel, Rabu (12/4). Dalam Permen LHK No. P.17/2017 Pasal 8e menyebutkan, perubahan areal tanaman pokok menjadi fungsi lindung, yang telah terdapat tanaman pokok pada lahan yang memiliki izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK-HTI), tanaman yang sudah ada, dapat dipanen satu daur, dan tidak dapat ditanami kembali.