DPR perpanjang masa tugas anggota BKPN



JAKARTA. Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memperpanjang masa jabatanĀ  anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) 2009-2012 yang habis pada 11 Oktober 2012 lalu. Perpanjangan ini diberikan DPR atas permintaan Kementerian Perdagangan (Kemdag) yang belum merampungkan seleksi anggota BPKN yang baru.Kementerian Perdagangan mengajukan perpanjangan masa jabatan BPKN ini selama enam bulan terhitung sejak 12 Oktober lalu dan berakhir bulan Maret 2013 mendatang. "DPR setuju memperpanjang atau mengaktifkan kembali BPKN sampai terpilihnya anggota BPKN yang baru," ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima, Rabu (12/12). Aria meminta Kemdag berkoordinasi dengan Sekretariat Negara untuk mengatasi soal masa jeda BPKN terhitung sejak 12 Oktober lalu hingga hari ini termasuk penyelesaian administrasi. Dia mengaku seberapa lama masa perpanjangan ini akan diputuskan dalam rapat Kamis (13/12) yang akan dihadiri Menteri Perdagangan Gita Wirjawan. Hingga saat ini, Kemendag masih menyeleksi calon anggota BKPN. Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi memperkirakan proses seleksi selesai pada Januari mendatang. Mengenai keterlambatan proses pemilihan anggota BPKN yang baru, Bayu berdalih pihaknya kesulitan mencari yang terbaik."Prosesnya sudah berjalan enam bulan, minatnya belum banyak, hingga kini yang mendaftar hanya 35 orang," ucapnya.Sekedar informasi, anggota BPKN dalam satu periode kepengurusan berjumlah minimal 15 orang dan maksimal 25 orang yang terdiri dari berbagai unsur seperti pemerintah, akademisi dan pelaku usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can