DPR: Pertalite tunggu izin Menteri ESDM



SAMARINDA. Niatan PT Pertamina (Persero) meluncurkan bahan bakar Ron 90 Pertalite terganjal karena Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum merestui munculnya jenis bensin baru itu. Namun, anggota Komisi VII DPR Kurtubi menyebut bahwa DPR tengah menunggu izin Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Menunggu izin menteri. Kalau izin menteri sudah ada, kita akan dorong. Komisi VII tidak pernah menghalangi," ujar Kurtubi, Senin, (4/5).

Ia mengatakan, Fraksi Nasional Demokrat mendukung penuh peluncuran Pertalite. Tujuannya yaitu supaya masyrakat bebas memilih jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) yang cocok untuk kendaraan mereka. Apalagi saat ini kendaraan baru memiliki spesifikasi mesin yang membutuhkan bensin oktan 90.


Kurtubi menekankan, masyarakat bisa membeli Pertalite yang beroktan 90 ketimbang membeli Pertamax dengan oktan 92. Apalagi harga Pertalite lebih murah dibanding Pertamax.

Pengamat energi Marwan Batubara menambahkan, keluarnya BBM jenis Pertalite semestinya tak menjadi masalah selama menguntungkan bagi Pertamina. Menurutnya, DPR tak bisa menolak keluarnya Pertalite jika tak paham persoalannya. Namun di sisi lain, Pertamina pun tak bisa meluncurkan bensin jenis baru tanpa sepengetahuan pemerintah.

Sekedar informasi, laba Pertamina merosot dari US$ 3 miliar di 2013 menjadi US$ 1,57 miliar di akhir tahun lalu. Lalu pendapatannya pun menipis dari US$ 71,1 miliar ke posisi US$ 70,7 miliar.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia