KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penempatan sekitar Rp 200 triliun dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menjadi sorotan Komisi XI DPR RI. Dalam rapat kerja bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Rabu (15/7/2026), anggota DPR mempertanyakan dasar hukum kebijakan tersebut karena UU APBN 2026 mengatur penempatan SAL harus lebih dulu mendapat persetujuan DPR. Merespons hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, pemindahan dana SAL dari Bank Indonesia (BI) ke perbankan merupakan bagian dari pengelolaan kas (cash management), bukan untuk membiayai belanja negara.
DPR Pertanyakan Dasar Hukum Penempatan Rp 200 Triliun Dana SAL di Himbara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penempatan sekitar Rp 200 triliun dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menjadi sorotan Komisi XI DPR RI. Dalam rapat kerja bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Rabu (15/7/2026), anggota DPR mempertanyakan dasar hukum kebijakan tersebut karena UU APBN 2026 mengatur penempatan SAL harus lebih dulu mendapat persetujuan DPR. Merespons hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, pemindahan dana SAL dari Bank Indonesia (BI) ke perbankan merupakan bagian dari pengelolaan kas (cash management), bukan untuk membiayai belanja negara.
TAG: