DPR Pertanyakan Efektivitas Rencana Penerapan Bea Impor Tambahan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang), Rachmad Gobel mempertanyakan efektivitas rencana penerapan bea impor tambahan berupa bea masuk anti dumping (BMAD) maupun bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) untuk melindungi produk dalam negeri perlu kajian mendalam. 

Rachmad mengingatkan pelaku industri dalam negeri untuk mewaspadai rencana penerapan bea impor tambahan terhadap sejumlah produk impor. 

"Mekanismenya bisa rumit dan memberi pekerjaan tambahan kepada pelaku industri dalam negeri, sementara barang impor jalan terus masuk ke pasar dalam negeri," ungkap Gobel  dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id, Selasa (16/7). 


Baca Juga: Asaki: Kebijakan BMAD Harus Didukung Penuh

Gobel mengatakan kebijakan bea tambahan ini nantinya akan memaksa pelaku industri di Indonesia mendaftarkan kasusnya ke Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI). 

"Ini namanya pelaku industri harus bekerja di luar tugasnya membuat barang. Padahal pengaduannya belum tentu diterima dan prosesnya pun lama," katanya. 

Alih-alih menerapkan kebijakan ini, menurutnya akan jauh lebih efektif jika pemerintah mengembalikan kebijakan impor kepada aturan perubahan ketiga yaitu Permendag Nomor 7 Tahun 2024. 

Cara ini menurutnya jauh lebih efektif dalam menekan gempuran impor dan mengembalikan produktivas industri dalam negeri. 

Diketahui, penerapan bea tambahan ini dilatarbelakangi oleh maju-mundurnya sikap pemerintah dalam mengatur impor dan perlindungan terhadap industri dalam negeri. 

Kebijakan impor mulanya diatur dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023. Permendag itu kemudian direvisi menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang mengharuskan adanya pertimbangan teknis (pertek) untuk sejumlah produk yang sudah diproduksi di dalam negeri.

Namun, belum sempat berjalan, permendag itu kembali direvisi melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024, yang mengecualikan sejumlah produk dari persyaratan pertek, yaitu produk tekstil, pakaian jadi, elektronika, dan katup. 

Perubahan aturan terakhir ini menuai protes dari pelaku usaha. Pasalnya, sejumlah pabrik tekstil bangkrut dan puluhan ribu buruh kehilangan pekerjaan. Sejumlah kontrak untuk Original Equipment Manufacture (OEM) di bidang elektronika juga dibatalkan. 

Merespon hal itu, barulah Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan pemerintah mengenakan bea impor tambahan BMTP dan BMAD. 

Ada tujuh komoditas yang akan terkena bea impor ganda tersebut yaitu tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi, keramik, elektronika, kosmetika, barang tekstil jadi, dan alas kaki. 

Baca Juga: Ada Kebijakan Bea Masuk Tambahan, KPPI Tak Kawatir Dapat Balasan dari Negara Lain

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati