JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertanyakan landasan hukum diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 7/2010 tentang Tarif Dasar Listrik (TDL).Anggota Komisi VII DPR Bobby Adhityo Rizal mengaku heran digunakannya Peraturan Menteri sebagai landasan hukum menetapkan TDL yang baru. Padahal, sebelumnya pemerintah selalu menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) ketika menaikkan TDL."Ini baru pertama kali aturan TDL diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri padahal sebelumnya menggunakan Keppres," kata Bobby, Senin (12/7).Ia menambahkan, dalam surat yang dikirimkan Kementerian ESDM bernomor 3991/26/MEML/2010 pada 8 Juni 2010 ke Komisi VII DPR, disebutkan bahwa kenaikan TDL akan ditetapkan melalui Keppres. Namun yang terjadi pada 30 Juni lalu, pemerintah malah menerbitkan Peraturan Menteri mengenai tarif listrik yang disediakan PLN."Hal tersebut akan kami tanyakan karena aturan ini tidak sesuai dengan surat yang diajukan. Meskipun dalam UU Ketenagalistrikan Nomor 30/2009, harga jual listrik ada ditangan pemerintah melalui Menteri ESDM. Tetapi masa Keppres dibatalkan dengan Peraturan Menteri itu, seharusnya dengan Keppres juga," imbuhnya.Menanggapi keluhan pengusaha atas perbedaan realisasi kenaikan TDL berdasarkan simulasi yang sudah dilakukan, Bobby meminta kalangan pengusaha bersabar; sembari menunggu keluarnya tagihan listrik diakhir bulan ini."Jadi akan ketahuan berapa sebenarnya kenaikan TDL kali ini. Apakah benar sesuai pengumuman Pemerintah atau sesuai simulasi yang dilakukan PLN. Karena kalau kenaikan TDL ini ditunda sebulan saja, maka harus disediakan tambahan subsidi sebesar Rp 800 miliar. Dispute perhitungan antara PLN dan pengusaha harusnya bisa diselesaikan," kata Bobby.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
DPR Pertanyakan Landasan Hukum Kenaikan TDL
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertanyakan landasan hukum diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 7/2010 tentang Tarif Dasar Listrik (TDL).Anggota Komisi VII DPR Bobby Adhityo Rizal mengaku heran digunakannya Peraturan Menteri sebagai landasan hukum menetapkan TDL yang baru. Padahal, sebelumnya pemerintah selalu menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) ketika menaikkan TDL."Ini baru pertama kali aturan TDL diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri padahal sebelumnya menggunakan Keppres," kata Bobby, Senin (12/7).Ia menambahkan, dalam surat yang dikirimkan Kementerian ESDM bernomor 3991/26/MEML/2010 pada 8 Juni 2010 ke Komisi VII DPR, disebutkan bahwa kenaikan TDL akan ditetapkan melalui Keppres. Namun yang terjadi pada 30 Juni lalu, pemerintah malah menerbitkan Peraturan Menteri mengenai tarif listrik yang disediakan PLN."Hal tersebut akan kami tanyakan karena aturan ini tidak sesuai dengan surat yang diajukan. Meskipun dalam UU Ketenagalistrikan Nomor 30/2009, harga jual listrik ada ditangan pemerintah melalui Menteri ESDM. Tetapi masa Keppres dibatalkan dengan Peraturan Menteri itu, seharusnya dengan Keppres juga," imbuhnya.Menanggapi keluhan pengusaha atas perbedaan realisasi kenaikan TDL berdasarkan simulasi yang sudah dilakukan, Bobby meminta kalangan pengusaha bersabar; sembari menunggu keluarnya tagihan listrik diakhir bulan ini."Jadi akan ketahuan berapa sebenarnya kenaikan TDL kali ini. Apakah benar sesuai pengumuman Pemerintah atau sesuai simulasi yang dilakukan PLN. Karena kalau kenaikan TDL ini ditunda sebulan saja, maka harus disediakan tambahan subsidi sebesar Rp 800 miliar. Dispute perhitungan antara PLN dan pengusaha harusnya bisa diselesaikan," kata Bobby.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News