JAKARTA. Anggota Komisi VII DPR RI mempertanyakan maksud dari PT Freeport Indonesia (PTFI) meminta perpanjangan izin usaha sampai tahun 2041 apabila ingin membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter). Mat Natsir Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Demokrat menyatakan, kewajiban perusahaan pertambangan yang melakukan pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri tertera dalam Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara (Minerba). "Jadi pertanyaan saya, apabila tidak ada kepastian perpanjangan, apakah Freeport mau bangun smelter?" Ungkapnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Freeport di Gedung DPR RI, Rabu (7/12).
DPR pertanyakan niat Freeport membangun smelter
JAKARTA. Anggota Komisi VII DPR RI mempertanyakan maksud dari PT Freeport Indonesia (PTFI) meminta perpanjangan izin usaha sampai tahun 2041 apabila ingin membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter). Mat Natsir Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Demokrat menyatakan, kewajiban perusahaan pertambangan yang melakukan pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri tertera dalam Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara (Minerba). "Jadi pertanyaan saya, apabila tidak ada kepastian perpanjangan, apakah Freeport mau bangun smelter?" Ungkapnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Freeport di Gedung DPR RI, Rabu (7/12).